ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN DI KANTOR PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE KABUPATEN PANGKEP

Ratnawati M(1*), Firman Umar(2), Mustaring Mustaring(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v6i2.46040

Abstract


This study aims to find out the reasons why the community applied for a marriage dispensation and to find out what the judges considered in granting and rejecting requests for

marriage dispensation at the Pangkajene Religious Court. The data of this study were evaluated through a qualitative descriptive analysis with three stages: reduction, presentation and conclusion. Various data collection methods include observation, interviews and documentation.

     The results of this study indicate that the reasons people apply for dispensation from marriage are pregnancy before marriage, having had husband and wife relations, arranged marriages as part of the culture of society, dating which causes concern for parents, school dropout factors and economic factors where the parents are no longer able to afford it. provide for his son. The judge's considerations in granting and rejecting the application for a marriage dispensation have been regulated in PERMA Number 5 of 2019. The request for a marriage dispensation was granted by the judge on the following considerations: 1) The prospective bride is pregnant; 2) Both prospective bride and groom have had a relationship like husband and wife; 3) Has matured physically; 4) Able from an economic point of view. The judge's considerations in rejecting the request for a Marriage Dispensation are: 1) The reasons put forward are incomplete and the evidence brought to court is imperfect; 2) Legal facts were found at trial where there was a discrepancy between the statements of the applicant/children of the applicant, the prospective husband/wife and the parents of the prospective husband/wife and the statements of the witnesses that were between one another. The judge in deciding the application for marriage dispensation still pays attention to the benefits and harms for the survival of the child.

Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan masyarakat mengajukan Dispensasi Kawin dan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pangkajene. Data studi ini dievaluasi melalui analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap : reduksi, penyajian serta penarikan kesimpulan. Berbagai metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi.

             Hasil studi ini menunjukkan bahwa alasan masyarakat mengajukan permohonan dispensasi kawin, yaitu hamil sebelum menikah, telah melakukan hubungan suami istri, perjodohan sebagai bagian darii budaya masyarakat, pacaran yang menimbulkan kekhawatiran orang tua, factor putus sekolah dan factor ekonomi dimana orang tuanya sudah tidak mampu lagi menafkahi anaknya. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan Dispensasi Kawin  telah diatur dalam PERMA Nomor 5 tahun 2019. Pemohonan dispensasi kawin dikabulkan oleh hakim atas pertimbangan yakni : 1) Calon mempelai Wanita telah hamil; 2)Kedua calon mempelai telah melakukan hubungan layaknya suami istri; 3)Telah matang secara fisiknya; 4) Mampu dari segi ekonomi. Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Dispensasi Kawin yaitu : 1) Alasan yang diajukan kurang lengkap dan bukti yang dibawa kepersidangan tidak sempurna; 2) Ditemukannya fakta-fakta hukum di persidangan adanya ketidak sesuaian keterangan pemohon/anak pemohon, calon  suami/istri dan orang tua calon suami/istri dan keterangan saksi-saksi yang antara satu dengan yang lainnya. Hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi kawin tetap memperhatikan mashlahat dan mudaratnya bagi kelangsungan hidup anak.


Keywords


Marriage dispensation; reason; judge's consideration; Dispensasi kawin; alasan; pertimbangan hakim

Full Text:

DOWNLOAD PDF

References


Bachtiar, F., & Patimah, P. (2020). Peran Program Studi dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), 51-64.

Bungin, P. D. H. B., & Sos, S. (2018). Metodologi Penelitian Kuantitatif: Edisi Kedua. Kencana.

Effendy, Dalih. (2021). Problematika dan Solusi Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Diakses pada 3 Maret 2022, dari http://pta-pontianak.go.id/berita/artikel/862-problematika-dan-solusi-pelaksanaan-und ang-undang-no-16-tahun-2019-tentang-perkawinan.

Faisar Ananda Arfa, 1964- (penulis); Marpaung, Watni 1982- (Penulis). (2018; 2016; © 2016). Metodologi penelitian hukum Islam / oleh, Dr. Faisal Ananda Arfa, M.A. dan Dr. Watni Marpaung, M.A.. Jakarta :; Jakarta :: PrenadaMedia,; Kencana (PrenadaMedia),.

Handayani, E. Y. (2014). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Martenity and Neonatal, 2(2), 200-206.

Hidayah, N. P., & Komariah, K. (2021). Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 3(2), 206-218.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Juliansyah Noor, S. E. (2016). Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi & Karya Ilmiah. Prenada Media.

Kelsen, H. (2019). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusamedia.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dari notaris_indonesia @yahoogroups.com.

Mawardi, M. (2012). Problematika perkawinan di bawah umur. Jurnal Analisa, 19(02), 207-208.

Mubasyaroh, M. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 385-411.

Muji Hendra, wawancara, hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, 21 April 2020, dalam Mansari, dkk, Konkretisasi Alasan Mendesak Dan Bukti Cukup Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Oleh Hakim, https://www.ms-blangpidie.go.id/148-uncategorised/artikel/720-konkretisasi-alasan-mendesak-dan- bukti-cukup-dalam-memberikan-dispensasi-perkawinan-bagi-anak-oleh-hakim.

Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130-152.

Monica, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengajukan Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Tarumanagara).

Denzin, N. K. (2012). Triangulation 2.0. Journal of mixed methods research, 6(2), 80-88

Ritzer, G. (2014). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rachmatulloh, M. A., & Syafiuddin, C. (2022). Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 1-15.

Republik Indonesia. (2019). Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diakses pada 3 Maret 2022, dari

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

Republik Indonesia. (1947). Undang-Undang (UU) tentang Perkawinan. Diakses pada 3 Maret 2022, dari

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Republik Indonesia. (2014).

Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diakses pada 3 Maret 2022, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Sidharta, B. A., & Brugguink, J. J. H. (1999). Refleksi tentang hukum. Citra Aditya.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

Sugiyono, P. D. (2014). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods)(Sutopo. Alfabeta, CV.

Soemitro, R. H. (1983). Metodologi penelitian hukum.

Tiara Dewi Prabawati dan Emmilia Rusdiana, Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asas-Asas Perlindungan Anak, Novum: Jurnal Hukum, Volume 6, 2016, hlm. 61.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wahbah Zuhaili, Ushul al Fiqh al Islam, (Beirut, Lebanon: Dar al-Fikr al Muasir, 1986)


Article Metrics

Abstract view : 164 times | DOWNLOAD PDF view : 24 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: