EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENODAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL

Syawal Amirul Syah(1*), Muhammad Fachri Said(2), Muhammad Fauzi Ramadhan(3),

(1) Universitas Almarisah Madani
(2) Universitas Muslim Indonesia
(3) Universitas Muslim Indonesia
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i1.62862

Abstract


Kejahatan penodaan agama dipandang dari sudut kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Demokratisasi yang telah melewati batas privat dalam diri setiap individu telah menjadikan penistaan agama sebagai sebuah dilema antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Menganalisis dan menjelaskan penerapan peraturan hukum dan undang-undang terkait penodaan agama melalui media sosial. (2) Menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penodaan agama melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta lapangan yang terjadi di masyarakat. Lokasi penelitian mencakup media sosial dan Polrestabes Kota Makassar. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer berupa hasil observasi langsung di lapangan, serta data sekunder berupa dokumen dan jurnal-jurnal ilmiah. Data tersebut dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai aturan umum, serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khusus, telah dilaksanakan oleh penegak hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan sarana publik yang mempromosikan toleransi antar umat beragama berdasarkan Pancasila sebagai konstitusi negara secara serius dan bertahap.

Disarankan agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi informasi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan penistaan agama melalui media online secara efisien dan efektif. Selain itu, penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berpikir dan berekspresi dengan baik dan benar. Pengawasan yang ketat dan edukasi yang tepat, diharapkan dapat mengurangi penodaan agama di media sosial dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

 


Keywords


Efektivitas; Penegakan Hukum; Penodaan Agama; Media Sosial.

Full Text:

PDF

References


Agustian, R. A., & Manik, J. D. N. (2021). Tindak Pidana Informasi Elektronik Dalam Kerangka Hukum Positif. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(1), 92–111. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.2236

atriana, rina, & mardiastuti, aditya. (2017, mei). Hakim: Ahok Merendahkan Surat Al-Maidah 51. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-3496149/hakim-ahok-merendahkan-surat-al-maidah-51

Cecep Cahya Supena. (2023). TINJAUAN TENTANG KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA PADA MASA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 372–388. https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.3125

Fatlolon, C. (2022). Evaluasi Proses Amendemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945: Perspektif Habermasian. Jurnal Konstitusi, 19(4), 819–842. https://doi.org/10.31078/jk1944

Fitriani, Y., & Pakpahan, R. (2020). Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace. Cakrawala - Jurnal Humaniora, 20(1). https://doi.org/10.31294/jc.v19i2

Hatta, M., & Zulfan, H. (2021). KEJAHATAN PENISTAAN AGAMA DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(2), 342. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i2.4532

Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan. (2013, oktober). DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-2400764/hina-agama-hindu-ibu-rumah-tangga-di-bali-dibui-14-bulan

Indonesian Institute Of Sciences, Pamungkas, C., Setya Permana, Y., Indonesian Institute Of Sciences, Satriani, S., Indonesian Institute Of Sciences, Hakam, S., Indonesian Institute Of Sciences, Afriansyah, A., Indonesian Institute Of Sciences, Mundzakkir, A., Indonesian Institute Of Sciences, Yanuarti, S., Indonesian Institute Of Sciences, Usman, U., Indonesian Institute Of Sciences, Rohman, S., Indonesian Institute Of Sciences, Nadzir, I., & Indonesian Institute Of Sciences. (2020). Intoleransi dan Politik Identitas Kontemporer di Indonesia. LIPI Press. https://doi.org/10.14203/press.308

Indrayanti, K. W., & Saraswati, A. A. A. N. (2022). Criminalizing and penalizing blasphemy: The need to adopt a human rights approach in the reform of Indonesia’s blasphemy law. Cogent Social Sciences, 8(1), 2104704. https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2104704

Irfan Pratama, M., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.406

Leonardy, W. (2016). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDAN PENISTAAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK ATAU JEJARING SOSIAL. 3(2).

Lia eden divonis 2 tahun 6 bulan. (2009, June 3). Koran Tempo. https://koran.tempo.co/read/metro/166990/lia-eden-divonis-2-tahun-6-bulan

Mantri, Y. M. (2022). Kasus Penistaan Agama pada Berbagai Era dan Media di Indonesia. 1(3). http://dx.doi.org/10.1557/djash.v1i3.19582

Nazmudin, N. (2018). Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Journal of Government and Civil Society, 1(1), 23. https://doi.org/10.31000/jgcs.v1i1.268

Nurdin, N. (2017). DELIK PENODAAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA. International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din, 19(1), 129. https://doi.org/10.21580/ihya.18.1.1745

Urrahman, T. (2012, April 24). Ketua Syiah Sampang Dituntut 6 Tahun Penjara Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua Syiah Sampang Dituntut 6 Tahun Penjara.” Kompas.Com. https://yogyakarta.kompas.com/read/2012/04/24/21060418/~Regional~Indonesia%20Timur.

Wiharyangti, D. (2011). Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. 6.

Yonesta, F., Isnur, M., & Lembaga Bantuan Hukum (Jakarta, Indonesia) (Eds.). (2012). Agama, negara, dan hak asasi manusia: Proses pengujian UU 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (Cetakan ke-1). LBH Jakarta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726.

Surat Edaran hate speech ber-Nomor SE/06/X/2015


Article Metrics

Abstract view : 37 times | PDF view : 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 syawal amirul syah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats