ASAS ITIKAD BAIK DAN AKIBAT HUKUM ITIKAD TIDAK BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK

Alfandy Nur Wicaksana(1*), Rizka Rizka(2), Achmad Miftah Farid(3),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(3) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i1.59315

Abstract


Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Untuk mendaftarkan merek ke dalam HKI maka pendaftar perlu mengetahui sistem pendaftaran merek dan perlindungan hukum apa saja yang akan didapatkan setelah merek terdaftar. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana sistem perundang-undangan di Indonesia mengatur itikad baik sebagai syarat pendaftaran merek di Indonesia, dan apa saja akibat hukum apabila ditemukan itikad tidak baik oleh pendaftar setelah mereknya terdaftar di HKI berdasarkan pasal 15 tahun 2001 tentang merek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah primer, berupa peraturan perundang-undangan dan juga sumber sekunder, berupa buku referensi yang diperoleh dari studi kepustakaan. Pada hasil penelitian, menjelaskan prosedur pendaftaran merek di Indonesia, pendaftar harus beritikad baik selama proses pendaftaran merek berlangsung, kemudian akibat hukum apabila ditemukan asas itikad tidak baik oleh pemohon yaitu merek dapat dicabut atau dituntut secara hukum. Perlindungan hukum yang diberikan negara pada merek yang sudah terdaftar, negara wajib menolak pengajuan pendaftaran merek sejenis atau yang memiliki kesamaan dan kemiripan.


Keywords


itikad baik; itikad tidak baik, merek; hukum kekayaan intelektual

Full Text:

PDF

References


Angga, A, 2016. Itikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Abdul Fatah Bima R.W. 2022. dkk, “Pengalihan Hak Merek Berdasarkan Perjanjian”, Jurnal Lex Privatum, Vol 10, No 1.

Dewi, Chandra Gita, 2019. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, CV Budi Utama, Yogyakarta.

Disthira Alfrieda Rosita (2012), Perlindungan Merek dan Reputasi Bisnis (studi kasus merek pan elan), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Echa, Arista. 2022. Perlindungan Hukum Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Skripsi Universitas Jenderal Sudirman.

Fajar, N. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Pelanggaran Hak Atas Merek, Mimbar Jurnal Ilmu Hukum.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2017

Jened, Rahmi, Hukum Merek Trademark Law, Prenada Media Grup, Jakarta, 2015

Munir, Fuady (2002). Perbuatan melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Meli Hertati Gultom, 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar terhadap Pelanggaran Merek”, Jurnal Warta, Edisi 56, Fakultas Hukum Universitas Dharma-wangsa, Medan.

Muhammad Setya Ady Syarifuddin, 2019. “Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Lisensi”, Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 26, No. 1.

Niru Anita Sinaga dan Muhammad Ferdian, 2020. “Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce)”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 10 No. 2,

Kompas, Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar dalam Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu, Diakses pada 13 Oktober 2023 pkl 21.00

Liputan 6.com. Sengketan merek dagang Ms Glow vs PS Glow berakhir. Diakses pada 13 Oktober 2023 pukul 22.00.

Meli Hertati Gultom, 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar terhadap Pelanggaran Merek”, Jurnal Warta, Edisi 56, Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Medan.

Rai Mantili, 2019. “Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Hukum Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 4, No 1.

Sufiarina, 2022. “Hak Prioritas dan Hak Eksklusif dalam Perlindungan HKI”, ADIL: Jurnal Hukum, Volume 3 Nomor 2.

Sudjatmiko, Agung, “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek”, Yuridika, Volume 15, No. 5, September-Agustus.

Septi Indrawati, 2022. Perlindungan Hukum Produk Barang dan Jasa melalui Pendaftaran Merek, Jurnal Hukum, Eksaminasi. Volume 1 no 3 hal 118.

Semaun, 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. Jurnal Hukum. Diktum, Volume : 14, Nomor : 1. Halaman 107–123.

Syafrinaldi, 2023. “Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”, AlMawarid Edisi IX.

Yassir Arafat, 2022. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Kontrak”, Jurnal Rechtens, Vol 4, No 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.

Pasal 4 ayat 1 UU No 15 Tahun 2001


Article Metrics

Abstract view : 23 times | PDF view : 6 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 alfandy nur wicaksana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats