REDUKSIONIS NORMA SOSIAL DALAM KELUARGA PADA ANAK BERKONFLIK HUKUM

Supriadi Torro(1*), Muhammad Akbal(2), Dimas Ario Sumilih(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v17i1.33383

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sosialisasi norma sosial dalam keluarga pada anak berkonflik hukum, penyebab anak berkonflik hokum, dan pola pembinaan anak berkonflik hokum di Lapas Khusus Anak di Maros . Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Informan dipilih  melalui tehnik purposed sampling dengan kriteria; anak yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, anak yang masih memiliki salah seorang tua, sehingga terpilih 12orang. Data dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan mekanisme kondensasi data, display data dan memberi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sosialisasi norma social dalam keluarga pada anak berkonflik hokum adalah melalui bentuk sosialisasi primer dan sosialisasi sekunder. Penyebab anak berkonflik hokum adalah adanya reduksi norma social dalam kelaurga dan arus teman sebagaya yang kuat serta kontrlok social atau mayarakat yang lemah dan abai.

Keywords


Norma, Keluarga, Berkonflik Hukum

Full Text:

PDF

References


Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung; Pustaka Yustisia

Albert Aries, 2006, Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratif, Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, Ikatan Hakim Indonesia.

Atmasasmita Romli dkk,1977. Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Arifin, Pendidikan Tentang Kesadaran Hukun Bagi Anak Bermasalah Hukum di Lapas, Pendidikan_Tentang_Kesadaran_Hukum_Bagi (1).Pdf, Diakses, tanggal 29 Maret 2021

Davis, Kingskley, 1960. Human Society. New York; The Mac Millan Company

Emzir, 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Analisis Data. Jakarta; Raja Wali Press.

Giddens, Anthony, 2009. Teori Strukturasi, Dasar-dasar Pembentuk Struktur Sosial Masyarakat, Yogyakarta; Pustaka Pelajar.

Herlina, Apong, dkk, 2014. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Jakarta. Unicef.

Martono Nanang. 2012. Kekerasan Sombolik di Sekolah sebuah Ide Sosiologi Pendidikan Pierre Bourdieu. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada

---------------------- 2017. Sekolah Public Vs Sekolah Privat. Jakarta; Yayasan Pustaka Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta

Marlina,2008. Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1.

---------- 2011, Hukum Penitensier. Bandung; Refika Aditama

Permen-PPPA N0-8 tahun-2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak

Simorangkir, JCT, dkk, 2008, Kamus Hukum., Jakarta; Sinar Grafika

Saraswati, Rika. 2015. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Jakarta; PT Citra Aditya Bakti.

Soetodjo, Wagiat, 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung; Rafika Aditama

Torro, Supriadi, 2018. Homeschooling di Kota Makassar, Disertasi, Pasca Sarnaja Universitas Negeri Makassar.

UU No 11 tahun 2005 tentang pengesahan internasional covenat on economic, social, and cultural rights (Kovenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak

Wahid, Eriyantouw, 2009, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta; Universitas Trisakti,,

Wati, Emy Rosna, 2017. Pengangan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Surabaya; Justitia Jurnal Hukum, Vol 1 No 2 Fakultan Hukum Unniversitas Muhammadyah.

Wiyani, Novan Ardi. 2012. Save Our Children From School Bullying. Yogyakarta; Ar-Ruzz Media.

Wiyono, R. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika

Zulfa, Eva Achjani 2009, Keadilan Restoratif, Jakarta; Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,


Article Metrics

Abstract view : 140 times | PDF view : 32 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Supriadi Torro, Muhammad Akbal, Dimas Ario Sumilih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats