PENGATURAN DAN KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT BANK PADA MASA COVID-19

Jastinra Paula Megaputri Mamalu(1*), Ronny A. Maramis(2), Abdurrahman Konoras(3),

(1) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(2) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(3) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21201

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan hukum kredit perbankan serta kebijakan kredit bank di era Covid-19. Pada penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, yang meliputi pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Sumber data penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Data yang dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier kemudian diolah dengan melakukan klasifikasi dan interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kredit perbankan berada dalam lingkup hukum perbankan yang terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang disebut dengan Pembiayaan. Ketentuan-ketentuan tersebut menentukan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau pembiayaan, oleh karena mengandung risiko seperti timbulnya kredit bermasalah misalnya kredit macet. Kredit bank bermasalah dalam penanganannya sebelum pandemic Covid-19 hanya diselesaikan di antara bank selaku kreditur dengan debitur sehingga dilaksanakan secara individual. Salah satu bentuk atau cara penyelesaian kredit bank bermasalah ialah dilakukan dengan restrukturisasi misalnya perpanjangan jangka waktu kredit maupun penambahan kredit.

Keywords


Pengaturan, Kebijakan, Kredit Bank, Covid-19

Full Text:

PDF

References


Johannes Ibrahim Kosasih, 2019 Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta, Sinar Grafika.

Munir Fuady, 2015. Konsep Hukum Perdata, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Ridwan, 2009. Hukum Administrasi di Daerah, Yogyakarta, Penerbit FH UII Press.

Abdul Latif, 2016. Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Prenada Media Group.

Ridwan HR, 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2019. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Munir Fuady, 2018. Metode Riset Hukum. Pendekatan Teori Konsep, Depok, RajaGrafindo Persada.

Bagir Manan, 2004. Hukum Positif Indonesia. Suatu Kajian Teoritik, Yogyakarta, FH UII.

Abintoro Prakoso, 2016. Penemuan Hukum, Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, Yogyakarta, LaksBang Pressindo.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum. Suatu Pengantar, Yogyakarta, Maha Karya Pustaka.

Abdul Ghofur Anshori, 2009. Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), Bandung, Refika Aditama.

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2012. Hukum Perbankan, Jakarta, Sinar Grafika.

Moch Isnaeni, 2017. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Yogyakarta, LaksBang Pressindo.

Dhevi Nayasari Sastradinata dan Bambang Eko Muljono, 2020. Analisis Hukum Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 4 Nomor 2 Desember 2020.

Kunarso dan A.Djoko Sumaryanto, 2020. Eksistensi Perjanjian Di Tengah Pandemi CoVid-19, Jurnal Batulis Civil Law Review, Volume 1, Nomor 1, November 2020.


Article Metrics

Abstract view : 215 times | PDF view : 57 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jastinra Paula Megaputri Mamalu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats