PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH (Studi Kasus pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar)

Hj. Suryani Mursalim(1*), Muhammad Akbal(2), Tika Nurjannah(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i1.10026

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya sertifikat ganda, bentuk penyelesaian terhadap sengketa serifikat ganda hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, serta akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya sertifikat ganda tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya sertifikat ganda, bentuk penyelesaian terhadap sengketa serifikat ganda hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, serta akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya sertifikat ganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Faktor-faktor yang dapat menyebabkan tejadinya Sertifikat Ganda adalah : Kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik, atau pada saat pengukuran pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas tanah yang salah, serta Adanya kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sebenarnya sudah ada. Selanjutnya dari Badan pertanahan Nasional karena tidak adanya basis data yang baik, atau karena ketidak telitian Pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah. Faktor pemerintah setempat, kelurahan atau desa yang mempunya data tidak valid dan Untuk wilayah bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya. 2) Bentuk penyelesaian sengketa sertifikat ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sama dengan proses penyelesaian gugatan lainnya. Aspek yang mempengaruhi hakim menentukan pilihan tindakan dalam penyelesaian suatu sengketa sertifikat ganda yaitu dari segi Pembuktiannya, karena fakta dan peristiwa sebagai duduk perkara akan dapat diketahui hakim dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Kalau pembuktian pihak Penggugat bagus gugatannya akan dikabulkan, dimana suatu gugatan dikabulkan adakalanya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat itu, berarti tidak membenarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Tergugat) atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apa-apa yang dilakukan oleh tergugat padahal itu sudah merupakan kewajibannya. Maka dalam putusan gugatan dikabulkan tersebut ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (Tergugat) berupa pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. 3). Akibat Hukum dengan adanya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah adalah :Menimbulkan Ketidakpastian hukum, Kerugian dan Pembatalan atau pencabutan sertifikat.

Keywords


Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Ganda

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, 2012 Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta : Sinar Grafika

Muchsan, 1992 Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Yogyakarta : Liberty

Hamzah. 1991 Hukum Pertanahan Di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta

Poerwadarminta,1982 Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

A Partanto dan Al Barry, 1994 Kamus Ilmiah Populer, Surabaya : Arloka.

Poerwadarminta, 1982 Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : BalaiPustaka,.

Jimmy joses Sembiring, 2010 “ Panduan mengurus Sertifikat Tanah”, Jakarta : Visimedia

Rusmadi Murad,1991 Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung :Mandar Maju

Zairin Harahap,2005 Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji,1985 Penelitian Hukum Normatif- Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press

Adrian Sutedi,2010 Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta

Urip Santoso, 2011 Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta Kencana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Sri Wijayanti.,”Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Hak Kepemilikan Tanah”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro Semarang, 2010

http://kantorhukumkalingga.blogspot.co.id/2013/06/penyelesaian-permasalahan-hukum.html (kamis, 3 Desember 2015 jam 21.00)


Article Metrics

Abstract view : 3111 times | PDF view : 375 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Hj. Suryani Mursalim, Muhammad Akbal, Tika Nurjannah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats