FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN DI KOTA MAKASSAR (Studi pada Kantor Pengadilan Agama Klas I A Makassar)

Andi Kasmawati(1*), Bakhtiar Bakhtiar(2), Sumarni B(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i1.10025

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari kasus perceraian tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertempat di Pengadilan Agama Kelas I.A Makassar, yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Daya Makassar. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer (informan) dan sumber data sekunder (dokumen resmi atau berkas perkara perceraian dari tahun 2012-2014). Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah tehnik wawancara (Hakim Pengadilan Agama Makassar) dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan adalah tehnik analisis data deskriptif kualitatif dimana data yang diperoleh kemudian diolah dengan analisa deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa latar belakang penyebab perceraian ialah (1) Poligami tidak sehat (2) Krisis akhlak (3) Cemburu (4) Kawin paksa (5) Ekonomi (6) Kekejaman fisik dan mental (7) Gangguan pihak ketiga (8) Tidak adanya keharmonisan. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian tersebut terlihat pada amar putusannya. Yakni Mengabulkan gugatan. Menjatuhkan talak satu Ba’in Shugraa Tergugat (PENGGUGAT), terhadap Penggugat (TERGUGAT). Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Tallo dan Kecamatan Makassar, Kota Makassar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keywords


Perceraian, Faktor-faktor Penyebab

Full Text:

PDF

References


Ahmad Azhar Basyir (2000). Hukum Perkawinan Islam Cetakan Ke-9. Yogyakarta: UII Press

A. Musri Yusuf. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif Dan penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group

Beni Ahmad Saebani (2008). Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang. Bandung: Pustaka Setia.

Dedi Jenaedi (2000). Bimbingan Perkawinan. Jakarta: Akademika Pressido

Djumairi Achmad (1990). Hukum Perdata II. Semarang: Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo

Lili Rasjidi (1991). Hukum Perkawinan Dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Moleong (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Muhammad Abdulkadir (2000). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bukti.

Safioden Asis (1989). Hukum Orang Dan Keluarga. Bandung: Alumni

Saifuddin Azwar (2015). Metode Penelitian, Jakarta: Pustaka Pelajar.

Salim HS (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika

Setyowati Wahyuni (1945). Hukum Perdata 1 (Hukum Keluarga). Semarang: F.H Universitas 17 Agustus (UNTAG)

Sulaiman Rasjidi (2004). Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah.

Syofian Siregar (2013). Metode Penelitian Kuantitatif DI Lengkapi Dengan Perbandingan Perhitungan Manual Dan SPSS. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Peraturan Mentri Agama No. 3 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Perkawinan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Article Metrics

Abstract view : 531 times | PDF view : 123 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Andi Kasmawati, Bakhtiar Bakhtiar, Sumarni B

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats