PROBLEMATIKA PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA MATI OLEH KEJAKSAAN TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA

Fuad Nur(1*), Lade Sirjon(2),

(1) Universitas Halu Oleo
(2) Universitas Halu Oleo
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v6i2.47450

Abstract


This study aims to find out the role of the prosecutor's office in the application of the death penalty to narcotics crimes and whether there is a problem in the implementation of executions of drug convicts. The type of research used is normative-juridical research accompanied by interview data. The approaches used are the statutory approach and the case approach. Data collection techniques with literature studies accompanied by empirical data in the form of interviews with sources.The technique of data analysis is qualitative through reasoning and legal argumentation. As for the results of the research, the prosecutor's office plays an important role in the application of the death penalty in Indonesia, especially in the case of narcotics crimes. This role is clearly seen when the prosecutor, as the public prosecutor, is able to prove his indictment and charge the defendant with the death penalty, as in the case of Amiruddin or Amir Aco. Based on the indictment and the facts of the trial, the judge also handed down the death penalty, and the verdict has permanent legal force. However, the problem of the execution by the prosecutor's office against the convicted person still exists. The problems are caused by the absence of a decade or time limit for detention for death row inmates, the absence of a period of request for review, the filing of clemency by death row inmates, and the passage of the new Criminal Code, which makes the death penalty an alternatively threatened punishment.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kejaksaan dalam penerapan pidana mati pada tindak pidana narkotika dan yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif disertai data wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan disertai data empiris berupa wawancara. Teknik analisis data adalah kualitatif melalui penalaran dan argumentasi hukum. Adapun hasil penelitian, Kejaksaan berperan penting dalam penerapan pidana mati di Indonesia khususnya pada perkara tindak pidana narkotika. Peran tersebut terlihat jelas ketika Jaksa sebagai Penuntut Umum mampu membuktikan surat dakwaannya dan menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana mati sebagaimana perkara Amiruddin alias Amir Aco. Berdasarkan surat dakwaan dan fakta persidangan hakim pun menjatuhkan putusan pidana mati dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, problematika pelaksanaan eksekusi mati oleh Kejaksaan terhadap terpidana masih saja ada. Permasalahan tersebut disebabkan karena tidak adanya masa daluwarsa atau batas waktu penahanan bagi terpidana mati, tidak adanya jangka waktu permintaan peninjauan kembali, adanya pengajuan grasi dari terpidana mati dan dengan disahkannya KUHP baru menjadikan pidana mati diancamkan secara alternatif.


Keywords


Execution; Death Penalty; Prosecutor's Office; Narcotics; Eksekusi; Pidana Mati; Kejaksaan; Narkotika

Full Text:

DOWNLOAD PDF

References


Achmad Ali, 2008. Menguak Realitas Hukum (Rampai Kolom Dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum), Prenada Media Group, Jakarta.

Anugrah, Roby, and Raja Desril. 2021. “Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(1): 80–95.

Arief, Amelia. 2019. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.” Kosmik Hukum 19(1).

Arifin, Tatas Nur. 2013. “Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional.” Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang: 6.

Arwansyah, Leo, Andi Najemi, and Aga Anum Prayudi. 2021. “Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan Di Indonesia.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1(3): 12–30.

Badan Narkotika Nasional. 2012. “Pedoman Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat.” : 1.

Bambang Waluyo, 2016. Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Darmoko YW dan Arya Putra NK, 2013. Diskresi Hakim sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung.

Dwija Priyanto, 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Edi Poewanto, 2007, Psikotropika, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Solusinya. UNDIP, Semarang.

Esmi Warassih. 2006. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. PT.Suryandaru Utama, Semarang.

Kusno Adi, 2009. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, UMM Press, Malang.

Leden Marpaung, 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. “Penelitian Hukum.” Kencana, Jakarta.

Nelvitia Purba, Sri Sulistyawati. 2015. Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif HAM Dan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nur, Fuad et al. 2018. “Responsive, Integrity, Morality and Fairness Law Enforcement as Social Change Instrument.” Papua Law Journal 1(1): 41–61.

Rasdianah, Rasdianah, and Fuad Nur. 2018. “Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Gorontalo.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 5(2): 166.

J. E. Sahetapy, 2007, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sina, La. 2016. “Implementation of the Death Penalty in the Perspective of Human Rights in Indonesia.” Hasanuddin Law Review 2(3): 385–97.

Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay, 2009. Kontroversi Hukuman Mati, Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Wardana, I Wayan. 2014. “‘Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia.’” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan II(5): 265–84. https://issuu.com/jurnalius/docs/i_wayan_wardana.


Article Metrics

Abstract view : 371 times | DOWNLOAD PDF view : 41 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: [email protected]

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: