Pemenuhan Hak Hukum Anak Berkasus Pencurian

Perawati Perawati(1*),

(1) STIMIK BINA ADINATA
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v5i1.31749

Abstract


Anak merupakan generasi yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Namun, pada kenyataannya masih banyak  anak mengalami berbagai masalah yang menyebabkan hilangnya hak-hak anak yaitu anak yang berkasus dengan hukum. Penelitian ini bertujuan  untuk mengkaji dan mendeskripsikan pelaksanaan model pemenuhan hak hukum yang diterapkan di Panti Sosial Marsudi Putra dan faktor determinan yang mempengaruhi pelaksanaan model pemenuhan hak hukum yang diterapkan serta upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan pada anak yang berkasus hukum pencurian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan model pemenuhan hak hukum yang diterapkan di Panti Sosial Marsudi Putra Makassar terbagi menjadi pelayanan di dalam panti meliputi: a. Pendekatan awal, b. Penerimaan/ Registrasi, c. Assesment, d. Bimbingan e. Resosialisasi, f. Terminasi. Sedangkan, pelayanan di luar panti meliputi a. Pendampingan sosial ABH, b. Penjangkauan trauma center, c. Pelayanan ABH jarak jauh, d. Team respon kasus, e. Bimbingan lanjut. Pelaksanaan bimbingan yang diterapkan panti sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Namun, kualitas pelayanan belum maksimal pelaksanaannya karena faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai. (2) Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan model pemenuhan hak hukum yaitu faktor pendukung meliputi a. sarana dan prasarana, b. ruang khusus konsultasi, c. pembaharuan alat keterampilan, d. pekerja sosial yang profesional. Sementara faktor penghambat meliputi a. tipe anak yang tidak sama, b. tidak ada psikolog anak, c. kurangnya sumber daya manusia. (3) Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan sosial meliputi: a. meningkatkan kinerja pekerja sosial, b.melengkapi sarana dan prasarana, c. membangun kerja sama dengan pihak keluarga.

Keywords


Pemenuhan hak hukum, Anak berkasus pencurian.

Full Text:

PDF

References


Budirahayu, Tuti. 2013. Sosiologi Perilaku Menyimpang. Surabaya: PT Revka Petra Media.

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Pelayanan Sosial Anak. 2007. Panduan Pendampingan Anak Nakal. Jakarta: Depsos RI.

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Pelayanan Sosial Anak.2007. Standarnisasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Nakal. Jakarta: Depsos RI.

Fahrudin, Adi, ph.d. 2012. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama

Gultom, Maiding. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Gunawan, I. 2014. Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara

Ratminto, dan Atik Septi Winarsih. 2015. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta :Pustaka Pelajar.

Rukminto, Isbandi Adi. 2013. Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, Dan Kajian Pembangunan. Jakarta: Raja Grapindo Persada.

Siregar, Bismar, dkk. 1986. Hukum Dan Hak-Hak Anak. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia dan CV. Rajawali.

Soesilo, R.1998. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Tambalean, P., 2013. Penegkan Hukum Atas Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bwah Umur. Lex Soc.1

Thalib, Syamsul, Bachri. 2010. Psikologi Pendidikan Berbasis Analisis Empiris Aplikatif. Jakarta: Kencana.

UNICEF dan Pusat Kajian Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Analisis Situasi Anak Yang berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Internet

http://eprints.uny.ac.id/36146/1/Erlin%20Okvianti.pdf. Diakses pada tanggal 27 November 2017, pukul 21.00 am

http://jurnal.umrah.ac.id/wpcontent/uploads/gravity_forms/1ec61c9cb232a03a96d0947c6478e525e/2016/08/SKRIPSI-ANUGRAH-ISRAK.pdf.Diakses pada tanggal 28November 2017, pukul 17.00 am

http://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/16540. Diakses pada tanggal 28November 2017, pukul 21.00 am


Article Metrics

Abstract view : 56 times | PDF view : 11 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: