IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM MAKASSAR TIDAK RANTASA (MTR) DI KOTA MAKASSAR

Haerul .(1*), Haedar Akib(2), Hamdan .(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) YAPIS Biak, Papua
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/jiap.v6i2.2477

Abstract


Penelitian ini dimaksud untuk mengkaji implementasi kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa (MTR). Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan yang menjadi informan yaitu Walikota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Teknik, Koordinator Kebersihan Kecamatan Tamalate, Kasubid Evaluasi PSDA dan Lingkungan Hidup, Koordinator Bank Sampah, Lurah Manuruki, Lurah Maccini Sombala, Petugas Kebersihan dan masyarakat. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelakasanaan Program Makassar Tidak Rantasa (MTR) sudah memberikan perubahan pola kehidupan masyarakat Kota Makassar Khususnya di Kecamatan Tamalate dengan adanya Program Bank Sampah, Gerakan LISA, dan Gerakan LONGGAR, namun perubahan itu belum dimaksimalkan. Rekomendasi dari Penelitian ini diwajibkan kepada seluruh pegawai Kota Makassar menjadi nasabah Bank Sampah Unit dan gerakan LISA harus dibudayakan dimanapun kita berada serta pemerintah diharapkan mengadakan perlombaan LOGGAR antar kelurahan/kecamatan 3 bulan sekali.

 

Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan dan Program MTR

  


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 5021 times | PDF view : 3158 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Ilmu Administrasi Publik



Diterbitkan oleh:

Program Studi Ilmu Administrasi Publik

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

 

JIAP Index By:

               

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.