PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA DI BIDANG KOMPUTER DALAM MENYONGSONG MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Muhammad Akbal(1*),

(1) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah sejauhmana lingkup hak cipta yang terkait dengan bidang komputer serta mekanisme pendafatarannya sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum menurut undang-undang hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Tipe penelitiannya adalah Normative Legal Research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis-jenis karya cipta yang erat kaitannya dengan bidang komputer dan dilindungi berdasarkan undang-undang hak cipta adalah program komputer, database, perwajahan (lay out), termasuk sinematografi dan fotografi. Wujud perlindungan hukum yang diberikan atas suatu karya cipta sebelum adanya suatu peristiwa ditunjukkan dengan adanya pendaftaran karya cipta. Pendaftaran ini dimaksudkan memperkuat kedudukan pencipta atau pemegang hak atas karya cipta yang menjadi miliknya. Sedangkan perlindungan hukum terhadap hak cipta setelah terjadinya peristiwa pelanggaran hukum diwujudkan melalui prosedur penanganan perkara di pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan diberi hak untuk mengajukan gugatan. Jika dilihat dari jenis perkaranya, maka perlindungan hukum terhadap karya cipta dapat dibagi atas dua aspek yaitu aspek perdata dan pidana.

 

Kata kunci: Perlindungan hukum, karya cipta, bidang komputer.


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 284 times | PDF view : 861 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.