PERKAWINAN POLIGAMI PADA MASYARAKAT DESA PANCIRO, KECAMATAN BAJENG, KABUPATEN GOWA
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengungkap: faktor yang melatarbelakangi terjadinya poligami pada masyarakat Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. 2) Mengetahui nilai-nilai budaya masyarakat di Desa Panciro dengan adanya fenomena poligami. 3) Melihat bagaimana hubungan sosial antara pelaku poligami terhadap masyarakat dan dampak dari perkawinan poligami yang dijalani. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaku poligami di Desa Panciro memiliki berbagai alasan di antaranya alasan syariat islam, keturunan, ketidakpuasaan dan perjodohan 2) Nilai-nilai budaya masyarakat yang terkait dengan poligami di Desa Panciro adalah nilai siri’ na pacce 3) Hubungan sosial yang terjalin antara pelaku poligami dengan masyarakat masih berjalan dengan baik dan Poligami pada masyarakat berdampak pada pola pikir dan mental masyarakat khususnya bagi perempuan dan remaja perempuan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin, Nunu. (2018). Filsafat Ilmu. Jakarta: Kencana
Endraswara, S. (2021). Metodologi Penelitian Kebudayaan. Jogjakarta: Gadjah Mada University Press
Ghazali, Abdul Rahman. (2003). Fikh Munakahat. Jakarta: Kencana
Hadi, Abd, dkk. (2021). Penelitian Kualitatif Studi Fenomenologi, Case Study, Grounded theory, Etnografi, Biografi. Purwokerto: CV. Pena Persada
Hamid, A. Farid, Z.A., Mattulada., Lopa, B., & Salombe, C. (2007). Siri’ & Pesse: Harga Diri Manusia Bugis, Makassar, Mandar, Toraja. Makassar: Pustaka Refleksi.
Haris Sanjaya, Umar. (2016). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Haviland, William A. (1998). Antrapodogi Edisi Keempat Jilid 2. Jakarta: Erlangga
Heidegger, M. (1990). ”Phenemology And Fundamental Onto logy: Disclosure Of Meaning ”. New York: Continuum
Hermanto, Agus. (2015). Islam Poligami dan Perlindungan Kaum Perempuan. 9(1). Raden Wasri. IAIN Raden Wasri Lampung
Ichsan. M. (2018). POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Kajian Tafsir Muqaranah. 7(2). Jurnal Ilmiah Syari‘ah
Imran Ali. (2012). Menimbang Poligami Dalam Hukum Perkawinan, 6(1),
Wasri Cahyani, Andi. (2018). Poligami dalam Perspektif Hukum Islam. 5(2). Jurnal Al-Qadau Peradialn dan Hukum Keluarga Islam
Koentjaraningrat. (1998). Pengantar Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta
Kutha Ratna, Nyoman. (2020). Metodologi Penelitian Kajian Budaya Dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya. Jogjakarta: Pustaka Pelajar
M.A.W Brouwer. (1984). Psikologi Fenomenologis. Jakarta: Gramedia
Mulyani Sri. (2009). Poligami Dalam Kajian Antropologi. Skripsi. Program Departemen Antropologi. Medan
Muzakki, Ahmad. (2016). SOSIOLOGI GENDER: Poligami Perspektif Hukum Islam. 10(2). JURNAL LISAN AL-HAL
Nursapia. (2020). Penelitian Kualitatif. Medan: Wal ashri Publishing
Permatasari, Indah. (2016). Tinjuan Hukum Islam Tentang Poligami Pada Masyarakat Muslim Di Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa. Skripsi. UIN Alauddin Makassar
Prodjodikoro Wirjono. (1974). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Sumur Bandung
Rijali, A. (2009). Analisi Data Kualitatif [Qualitative Data Analyss]. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81.
Rosramadhana, Nofriani Taufan. (2016). Fenomena Perkawinan Dini di Kalangan Perempuan Jawa Deli-Deli Serdang. 2(1). Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya
Safitri Auliah. Suharno. (2020). Budaya Siri’ Na Pacce dan Sipakatau dalam Interaksi Sosial Masyarakat Sulawesi Selatan. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22 (1). 102-111.
Article Metrics
Abstract view : 55 times | PDF view : 3 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.