PERKAWINAN POLIGAMI PADA MASYARAKAT DESA PANCIRO, KECAMATAN BAJENG, KABUPATEN GOWA

Nurul Hasanah Syam(1), Najamuddin .(2*),

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author



Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengungkap: faktor yang melatarbelakangi terjadinya poligami pada masyarakat Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. 2) Mengetahui nilai-nilai budaya  masyarakat di Desa Panciro dengan adanya fenomena poligami. 3) Melihat bagaimana hubungan sosial antara pelaku poligami terhadap masyarakat dan dampak dari perkawinan poligami yang dijalani. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaku poligami di Desa Panciro memiliki berbagai alasan di antaranya alasan syariat islam, keturunan, ketidakpuasaan dan perjodohan 2) Nilai-nilai budaya masyarakat yang terkait dengan poligami di Desa Panciro adalah nilai siri’ na pacce 3) Hubungan sosial yang terjalin antara pelaku poligami dengan masyarakat masih berjalan dengan baik dan Poligami pada masyarakat berdampak pada pola pikir dan mental masyarakat khususnya bagi perempuan dan remaja perempuan.

 

 


Keywords


Kata kunci: Perkawinan, poligami, nilai budaya, hubungan sosial

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin, Nunu. (2018). Filsafat Ilmu. Jakarta: Kencana

Endraswara, S. (2021). Metodologi Penelitian Kebudayaan. Jogjakarta: Gadjah Mada University Press

Ghazali, Abdul Rahman. (2003). Fikh Munakahat. Jakarta: Kencana

Hadi, Abd, dkk. (2021). Penelitian Kualitatif Studi Fenomenologi, Case Study, Grounded theory, Etnografi, Biografi. Purwokerto: CV. Pena Persada

Hamid, A. Farid, Z.A., Mattulada., Lopa, B., & Salombe, C. (2007). Siri’ & Pesse: Harga Diri Manusia Bugis, Makassar, Mandar, Toraja. Makassar: Pustaka Refleksi.

Haris Sanjaya, Umar. (2016). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

Haviland, William A. (1998). Antrapodogi Edisi Keempat Jilid 2. Jakarta: Erlangga

Heidegger, M. (1990). ”Phenemology And Fundamental Onto logy: Disclosure Of Meaning ”. New York: Continuum

Hermanto, Agus. (2015). Islam Poligami dan Perlindungan Kaum Perempuan. 9(1). Raden Wasri. IAIN Raden Wasri Lampung

Ichsan. M. (2018). POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Kajian Tafsir Muqaranah. 7(2). Jurnal Ilmiah Syari‘ah

Imran Ali. (2012). Menimbang Poligami Dalam Hukum Perkawinan, 6(1),

Wasri Cahyani, Andi. (2018). Poligami dalam Perspektif Hukum Islam. 5(2). Jurnal Al-Qadau Peradialn dan Hukum Keluarga Islam

Koentjaraningrat. (1998). Pengantar Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta

Kutha Ratna, Nyoman. (2020). Metodologi Penelitian Kajian Budaya Dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya. Jogjakarta: Pustaka Pelajar

M.A.W Brouwer. (1984). Psikologi Fenomenologis. Jakarta: Gramedia

Mulyani Sri. (2009). Poligami Dalam Kajian Antropologi. Skripsi. Program Departemen Antropologi. Medan

Muzakki, Ahmad. (2016). SOSIOLOGI GENDER: Poligami Perspektif Hukum Islam. 10(2). JURNAL LISAN AL-HAL

Nursapia. (2020). Penelitian Kualitatif. Medan: Wal ashri Publishing

Permatasari, Indah. (2016). Tinjuan Hukum Islam Tentang Poligami Pada Masyarakat Muslim Di Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa. Skripsi. UIN Alauddin Makassar

Prodjodikoro Wirjono. (1974). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Sumur Bandung

Rijali, A. (2009). Analisi Data Kualitatif [Qualitative Data Analyss]. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81.

Rosramadhana, Nofriani Taufan. (2016). Fenomena Perkawinan Dini di Kalangan Perempuan Jawa Deli-Deli Serdang. 2(1). Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya

Safitri Auliah. Suharno. (2020). Budaya Siri’ Na Pacce dan Sipakatau dalam Interaksi Sosial Masyarakat Sulawesi Selatan. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22 (1). 102-111.


Article Metrics

Abstract view : 49 times | PDF view : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.