KONFLIK TERHADAP KLAIM CHINA ATAS WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DI LAUT NATUNA UTARA

Emerentiana Tulak Andi(1), Husma Husma(2), Firdaus W Suhaeb(3), Idham Irwansyah Idrus(4*),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(4) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i1.60920

Abstract


Laut Natuna Utara, sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau, menjadi Saksi bisu pergolakan maritim akibat klaim Nine-Dash Line oleh Tiongkok. Penelitian ini mengkaji keabsahan klaim tersebut berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji sikap Indonesia dalam menghadapi klaim maritim Tiongkok di Laut Natuna Utara.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yuridis dengan pendekatan peraturan-undangan (statuependekatan), sejarah (pendekatan sejarah), dan studi kasus ( pendekatan kasus hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim Nine-Dash Line Tiongkok atas Laut Natuna Utara bertentangan dan tidak relevan dengan ketentuan UNCLOS 1982. Analisis hukum menunjukkan bahwa klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok melampaui batas wilayah yang ditentukan UNCLOS 1982, sehingga menimbulkan tumpang tindih wilayah seluas 50.000 km setara dengan Indonesia. Klaim ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum laut internasional, termasuk kedaulatan dan hak atas wilayah laut. Indonesia, dalam menangani klaim ini, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada konflik teritorial dengan Tiongkok di Laut Natuna Utara. Sikap ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah dan hukum yang kuat, di mana Indonesia memiliki kedaulatan dan hak berdaulat yang sah atas wilayah tersebut. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategi bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam menghadapi klaim maritim Tiongkok di Laut Natuna Utara, antara lain: Memperkuat dokumentasi dan verifikasi data terkait kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara, Meningkatkan patroli maritim di Laut Natuna Utara untuk menjaga keamanan wilayah.;Melakukan diplomasi maritim yang proaktif dengan negara-negara tetangga dan komunitas internasional untuk membangun aliansi dalam melawan klaim ilegal Tiongkok;Memperkuat penegakan hukum maritim untuk menindak tegas pelanggaran batas wilayah oleh pihak asing;Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga perlindungan maritim Indonesia .Konflik maritim di Laut Natuna Utara merupakan isu yang kompleks dan krusial bagi Indonesia. Upaya diplomasi, penegakan hukum, dan edukasi publik yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di wilayah maritimnya.

Kata Kunci: Cina; Laut Natuna Utara; Sembilan Garis Putus-Putus

Laut Natuna Utara yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau menjadi Saksi bisu gejolak maritim akibat klaim Nine Dash Line yang dilakukan Tiongkok. Penelitian ini mengkaji keabsahan klaim berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982 dan mendalami sikap Indonesia dalam menghadapi klaim maritim Tiongkok di Laut Natuna Utara. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan hukum-undangan, sejarah, dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa klaim Sembilan Garis Putus Tiongkok atas Laut Natuna Utara bertentangan dan tidak relevan dengan ketentuan UNCLOS 1982. Analisa hukum menunjukkan bahwa klaim Sembilan Garis Putus Tiongkok melebihi batas teritorial yang ditetapkan UNCLOS 1982 sehingga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih wilayah. sekitar 50.000 kilometer persegi dengan Indonesia. Klaim ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum maritim internasional, termasuk kedaulatan dan hak maritim. Indonesia dalam menyikapi klaim tersebut dengan tegas menegaskan tidak ada konflik teritorial dengan Tiongkok di Laut Natuna Utara. Pendirian ini didasarkan pada bukti sejarah dan hukum yang kuat, dimana Indonesia mempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yang sah atas wilayah tersebut. Kajian ini merekomendasikan beberapa langkah strategi bagi Indonesia untuk memperkuat posisi terhadap klaim maritim Tiongkok di Laut Natuna Utara, antara lain: memperkuat dokumentasi dan verifikasi data terkait aset dan hak aset Indonesia di Laut Natuna Utara; meningkatkan patroli maritim di Laut Natuna Utara untuk menjaga kedaulatan wilayah; terlibat dalam diplomasi maritim yang proaktif dengan negara-negara tetangga dan komunitas internasional untuk membangun kerangka melawan klaim ilegal Tiongkok; memperkuat penegakan hukum maritim untuk mengatasi secara tegas pelanggaran batas wilayah yang dilakukan pihak asing; dan meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian maritim Indonesia. Konflik maritim di Laut Natuna Utara merupakan permasalahan yang kompleks dan krusial bagi Indonesia. Upaya diplomasi, penegakan hukum, dan pendidikan masyarakat yang berkelanjutan merupakan kunci untuk menjaga kedaulatan dan hak kedaulatan Indonesia di wilayah maritimnya.

Kata Kunci: Cina; Laut Natuna Utara; Sembilan Garis Putus-Putus


Keywords


Konflik, Klaim China, Laut Natuna Utara

Full Text:

PDF

References


Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Konflik Internasional. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta. 2016.

Campbell, Henry Black. Black‟s Law Dictionary. Fourth Edition.

Minnesouta : West Publlishing Co. 1968.

Deni, Fitra dan Sari, Lukman. Upaya Diplomasi Indonesia Terhadap Klaim Cina Atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Di Laut Natuna Utara. International & Diplomacy, Vol. 3. No. 1. hal. 5

Huda, Ni’matul. Ilmu Negara. Penerbit Raja Wali Pers. Jakarta. 2014. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Penerbit Kencana. Jakarta.2008

Junef, Muhar. Konflik Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan Maritime Territorial Dispute in South Cina Sea. De Jure. Vol. 18. No. 2.

Prakasa, Satria Unggul Wicaksana dan Purwo, Al Qodar. Analisis Historical Traditional fishing Right Pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Legality. Vol. 27, No. 1.

Putra, Akbar Kurnia. Hak Lintas Damai Right Of Innocent Passage Berdasarkan United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2.

Sambago, Alief. Penamaan Laut Natuna Utara Oleh PemerintahIndonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurist-Diction. Vol 2

The South Cina Sea Arbitration Award About The Republic of Philippines v. The People's Republic of China

United Nations Conventions On The Law Of The Sea 1982.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea.


Article Metrics

Abstract view : 26 times | PDF view : 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Emerentiana Tulak Andi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats