TINJAUAN KELEMBAGAAN KOMNAS HAM SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HAM DI INDONESIA

Nisa Anisa(1*), Aliza Yuliana(2), Maria Yohanista(3),

(1) Universitas Indonesia
(2) Universitas Indonesia
(3) Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i1.60696

Abstract


Komnas HAM merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, kemudian tugas dan fungsinya ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Komnas HAM dengan menggunakan tinjauan kelembagaan, mengenai apakah Komnas HAM telah menjalankan tugas dan fungsinya yang diamanatkan sebagai lembaga penegak HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan menggunakan peraturan hukum yang menjadi dasar pembentukan Komnas HAM, Hasil penelitiannya, Komnas HAM belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, karena kewenangan yang diberikan kepada Komnas HAM masih belum memadai untuk menjangkau para pelanggar HAM, khususnya yang melibatkan pejabat negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan melalui legislasi untuk memperkuat Komnas HAM.


Keywords


Komnas HAM, Kelembagaan, Penegakan HAM

Full Text:

PDF

References


Arliman, Laurensius. (2017). Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies di Dalam

Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2 (1), 54-66.

Favian. (2020). “Kajian Pustaka New Public Management”.

Online. http://repository.stei.ac.id/1861/3/BAB%20II.pdf, diakses 8 November 2023.

Fawaid, Jazilul. (2020). Pengaruh Iklim Organisasi, Koordinasi Dan Komitmen Organisasi

Terhadap Kepemimpinan Kolektif Kolegial Dimajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, XII (1), 26-23.

Huda, Ni’matul. (2017). Potensi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penyelesaiannya

di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24 (2), 193-212.

Kadir, Abdul. (2015). Prinsip-prinsip Dasar Rasionalisasi Birokrasi Max Weber Pada

Organisasi Perangkat Daerah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Analisis Kebijakan dan pelayanan Publik, 1 (1). 40-54.

Patra, Rommy. (2012). Penguatan Eksistensi Kelembagaan Komnas HAM Dalam

Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. 41 (2). 209-217.

doi: 10.14710/mmh.41.2.2012.209-217.

Sumolang, Duta Setiawan. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Kedudukan Komnas HAM Dalam

Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Lex Administratum, VII (1), 87- 93.

Peraturan Perundangan-Undangan

UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis

Kepres No. 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Komnas HAM no. 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM

Sumber lain

Halim, Devina dan Krisiandi, “Komnas HAM Rumuskan Parameter

Kepatuhan Kementerian/Lembaga”, Online. https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/20331861/komnas-ham-rumuskan-parameter-kepatuhan-kementerianlembaga, diakses 22 Desember 2023.

Imaddudin, Rizky. 2022. “Penyelesaian Perkara Hukum Jalur Non-Litigasi dengan Mediasi”,

Online.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kaltim/baca-artikel/15648/Penyelesaian-Perkara-Hukum-Jalur-Non-Litigasi-dengan-Mediasi.html, diakses : 8 November 2023.

Lubis, Feri, “Orang Muda dalam Pemajuan HAM”, Online.

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/10/6/2428/orang-muda-dalam-pemajuan-ham.html, diakses : 22 Desember 2023.

Komnas HAM, “Laporan Penerimaan Konsultasi Dan Pengaduan Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia RI Agustus 2023”. Online. file:///C:/Users/HP/Downloads/Laporan%20Narasi%20Data%20Aduan%20periode%20Agustus%202023_KkyLNjcsrF.pdf, diakses : 8 November 2023.

Komnas HAM, “Struktur Organisasi Komnas HAM”. Online.

https://www.komnasham.go.id/index.php/about/3/struktur-organisasi.html, diakses :

November 2023.

Komnas HAM, “Jadi Perbincangan Nasional, Pelanggaran HAM yang Berat Prioritas

Bagi Komnas HAM”, Online. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/9/29/2419/jadi-perbincangan-nasional-pelanggaran-ham-yang-berat-prioritas-bagi-komnas-ham.html, diakses :

Desember 2023.

Rositawati, Dian, Materi Perkuliahan Rule of Law dan Kelembagaan Hukum,

Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.


Article Metrics

Abstract view : 31 times | PDF view : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nisa Anisa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats