PERSPEKTIF PERAN FKPPI SEBAGAI ORGANISASI KEMASYARAKATAN GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA

Tengku Erwinsyahbana(1*), Ramlan Ramlan(2), Muhammad Yusrizal(3),

(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i1.48514

Abstract


Tulisan ini bertujuan menjelaskan formulasi kebijakan terkait peran FKPPI sebagai organisasi kemasyarakatan dan subjek pembangunan nasional. Jenis kajian ilmiah ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan data yang dianalisis adalah data sekunder melalui metode studi dokumen, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan tujuan FKPPI sebagai organisasi kemasyarakat, maka setiap pengurus dan anggota FKPPI perlu memainkan perannya sebagai subjek pembangunan, dengan cara: (1) meningkatkan iman dan taqwa; (2) meningkatan kesadaran kebangsaan; (3) menumbuhkan dan meningkatkan semangat pengabdian; (4) mendorong terciptanya perekonomian nasional sebagai usaha bersama; (5) mengembangkan tatanan sosial ekonomi yang mandiri; (6) mendorong, mengembangkan dan meningkatkan terselenggaranya pendidikan, serta pelatihan ketenagakerjaan; (7) menciptakan, mempersiapkan dan meningkatkan kualitas untuk menjadi kader yang berdaya guna, serta berwawasan kebangsaan; dan (8) menjalin kerjasama dan menciptakan suasana kekeluargaan dengan sesama potensi Ormas. FKPPI adalah salah satu ORMAS di Indonesia, yang harus mendukung pelaksanaan kebijakan atau regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah, dengan demikian perlu direkomendasikan bahwa FKPPI hendaknya dapat mengambil peran sebagai subjek pembangunan guna mewujudkan tujuan negara, selain tentunya harus berpedoman pula pada tujuan ORMAS yang disebutkan dalam UU ORMAS dan tujuan FKPPI yang telah ditentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.

 

This paper aims to explain policy formulations related to the role of FKPPI as a community organization and subject of national development. This type of scientific study is normative juridical, with a statutory approach, and the data analyzed is secondary data through the document study method, while data analysis is carried out qualitatively. The results of the analysis show that in order to realize the goals of the state and the objectives of FKPPI as a community organization, every board and member of FKPPI needs to play its role as a subject of development, by: (1) increasing faith and piety; (2) increasing national awareness; (3) cultivate and increase the spirit of devotion; (4) encourage the creation of the national economy as a joint effort; (5) develop an independent socio-economic order; (6) encouraging, developing and improving the implementation of education, as well as employment training; (7) creating, preparing and improving the quality to become effective cadres, as well as national-minded; and (8) establish cooperation and create a family atmosphere with fellow potential CSOs. FKPPI is one of the CSOs in Indonesia, which must support the implementation of policies or regulations that have been made by the government, thus it needs to be recommended that FKPPI should be able to take a role as a subject of development in order to realize state goals, besides of course it must also be guided by the objectives of CSOs mentioned in the Law on CSOs and the objectives of FKPPI that have been determined by the FKPPI Articles of Association and Bylaws.


Keywords


Peran FKPPI, Organisasi Kemasyarakatan, Tujuan Negara

Full Text:

PDF

References


Buku/Kamus:

Edy Suhardono, 1994, Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya), Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Farida Hamid, 2010, Kamus Ilmiah Populer Lengkap. Surabaya: Apollo Lestari.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH-UII Press.

---------, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca-Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2021, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Pranadamedia Grup.

Paulus Wirutomo, 1981, Pokok-pokok Pikiran dalam Sosiologi, Jakarta: Rajawali.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Ralph Linton, 1956, The Study of Man, an Introduction, New York: Aplleton Century Crofts.

Sarlito Wirawan Sarwono. 2015. Teori-teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2014, Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Syamsir Torang, 2014, Organisasi dan Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya dan Perubahan Organisasi). Bandung: Alfabeta.

Veithzal Rivai, 2004, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal:

Ari Ganjar Herdiansah dan Randi, 2016, “Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Menopang Pembangunan di Indonesia”, Sosioglobal, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial, Volume 1 Nomor 1, Bandung: Universitas Padjadjaran.

Dwi Iriani Margayaningsih, 2018, “Peran Masyarakat dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa”, Jurnal Publiciana, Volume 11 Nomor 1. Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tulungagung.

Gordon White, 1994, “Civil Society, Democratization, and Development (I): Clearing the Analytic Ground”. Journal Democratization, Volume 1 Issue 2.

Mohammad Mulyadi, 2012, “Organisasi Masyarakat (ORMAS) Dompet Dhuafa dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat”, Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, Volume 3 Nomor 2, Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Muhammad Sulthan Alfaraby dan Syafrina Sari Lubis, 2022, “Peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam Melakukan Pencegahan Dampak Covid-19 di Masyarakat”, Jurnal Riset dan Pengabdian Masyarakat, Volume 2 Nomor 2, Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Syaron Brigette Lantaeda, Florence Daicy J. Lengkong, dan Joorie M. Ruru, 2017, “Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Penyusunan RPJMD Kota Tomohon”, Jurnal Administrasi Publik, Volume 04 Nomor 48. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Tita Meirina Djuwita dan Dadang Hermawan, 2018, “Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bandung”, Jurnal Ilmiah Magister Administrasi, Volume 12 Nomor 2, Badung: Universitas Nurtanio.

Wildhan Indra Pramono dan Adis Imam Munandar, 2020, “Peran Undang-ondang ORMAS terhadap Penyelesaian Konflik Antar ORMAS”, Jurnal Living Law, Volume 12 Nomor 1, Ciawi: Universitas Djuanda.

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang.

Internet:

FKPPI “Sejarah Singkat FKPPI”. http://fkppi.or.id/sejarah-fkppi., diakses tanggal 1 Desember 2022.

Tengku Erwinsyahbana dan Tengku Rizq Frisky Syahbana, 2018, “Perspektif Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila”, https://www. researchgate.net/publication/326138919_PERSPEKTIF_NEGARA_HUKUM_INDONESIA_BERDASARKAN_PANCASILA, diakses tanggal 22 Maret 2023.

Tengku Erwinsyahbana, 2018. “Fungsi Hukum Sebagai Sarana Perbaikan Karakter Masyarakat”, https://litigasi.co.id/posts/fungsi-hukum-sebagai-sarana-perbaikan-karakter-masyarakat, diakses tanggal 22 Maret 2023.


Article Metrics

Abstract view : 25 times | PDF view : 10 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Tengku Erwinsyahbana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats