PERAN PENDIDIKAN TINGGI HUKUM DAN MAHASISWA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MARGINAL

Muhtar Muhtar(1*), Rismawati Nur(2), Adinda Nurul Aulia Maksun(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Hasanuddin
(3) Universitas Hasanuddin
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v18i1.45875

Abstract


Pemberian bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara atas jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya bagi masyarakat marginal dalam access to justice dan justice for all sebagai upaya mewujudkan equality before the law. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam upaya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat marginal dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga perguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menciptakan mahasiswa sekaligus penegak hukum yang profesional yang mampu menegakkan hukum dan keadilan.


Keywords


Hukum, Pendidikan Tinggi, Bantuan, Masyarakat Marginal

Full Text:

PDF

References


Achmad, A. 2015. Peranan Mahasiswa Fakultas Hukum Sebagai Pelaksana Bantuan Hukum (Legal Aid) Kepada Masyarakat. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 9(1):27.

Afandi, F. 2013. Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum. 2(1):36.

Ahmad Syaifudin, 2021, Standar Profesi Hukum Dan Kontribusi Pendidikan Tinggi Dalam Mewujudkan Profesi Hukum Yang Profesional Di Era Disruptif, Yurispruden:Jurnal Fakultas Hukum Islam.

Anonim. (2015, April 23). Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara. Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/2219231/nenek-asyani-terdakwa-pencuri-kayu-divonis-1-tahun- penjara.

Farid, A. Ilham, L. 2019. Kebahagiaan Dalam Perspektif Masyarakat Marjinal (Studi Masyarakat Desa Hadipolo Argopuro Kudus Jawa Tengah). Jurnal Sosiologi Agama: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama dan Perubahan Sosial. 13(2): 101-102.

Harahap, Y.M. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harpa, A. 2019. Analisis Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Miskin Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Terhadap Masyarakat Miskin. Tadulako Master Law Journal. 3(2):114.

Henry J. Abraham dalam Maria Rosalina, Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan, Jurnal Hukum KAIDAH, hal. 65.

Heriyono, 2021, Urgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia, Jurnal Kepastian dan Keadilan, 2(2): 5

Hidayat, E. 2016. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 8(2):80.

Krisnapati, B. 2018. Kodrat Manusia Mendapatkan Access To Justice. Jurnal Hukum Justitia Et Pax. 34(2): 220.

Lailam, T,M. 2022. Workshop Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik bagi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bantul. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyaraka. 7(1):197.

Muhammad Ali Safaat, 2015, Standarisasi Pendidikan Tinggi Hukum, Malang: Setara Press

Panjaitan, S,B. 2018. Melaksanakan Bantuan Hukum Melalui Pengabdian Pada Masyarakat. Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan. Kisaran: 06 November 2018: 28.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan ke 12, Jakarta; Prenada Media Group. hal. 57.

Pink, B. (2022, 17 Januari). Data Baru BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Berkurang. Nasional Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/data-baru-bps-jumlah-penduduk-miskin-di-indonesia- berkurang.

Raharjo, A. Angkasa. Bintoro, W.R. 2015. Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat). Mimbar Hukum. 27(3): 433.

Ramdan, A. 2014. Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin. Jurnal Konstitusi. 11(2): 236.

Ratnah Rahman , 2019, Peran Agama dalam Masyarakat Marginal, Sosioreligius, 4(1):82.

Rosalina, M. 2018. Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan. Jurnal hukum kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat. 17(2): 63.

Sapto Budoyo, 2018, Peranan Perguruan Tinggi Hukum Dalam Mengatasi Problematika Hukum Di Indonesia, Jurnal Meta-Yuridis, 1(1): 48

Sugiantari, W,P,A,A. Suharyanti, N,P,N. Nistra, M.I. 2021. Efektivitas Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Di Lbh-Apik Bali. Jurnal Analisis Hukum (JAH). 4(1):18.

Suhendar, F,I. 2017. Peranan Subjek Hukum Internasional dalam Memberikan Pemahaman Hukum Internasional Bagi Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Politik, Hukum, dan Kewarganegaraan. 7(1):1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undan-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum


Article Metrics

Abstract view : 498 times | PDF view : 65 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhtar Muhtar, Rismawati Nur, Adinda Nurul Aulia Maksun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats