PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK YANG SAH AKIBAT MARAKNYA PEMALSUAN MEREK

Deni Pramono(1*), Galuh Adi Wijaya(2), Andreas Zulkarnain(3),

(1) Universitas Kadiri
(2) Universitas Kadiri
(3) Universitas Kadiri
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v18i1.45334

Abstract


Merek dagang merupakan bagian dari hak milik intelektual yang membutuhkan banyak waktu di samping bakat, pekerjaan, dan juga uang untuk membiayainya, sehingga perlindungan terhadap pemegang hak merek dagang yang asli yang sudah didaftarkan sangat penting. Pelanggaran merek ini adalah berlaku untuk semua jenis merek yang telah terdaftar, bukan hanya pada merek-merek yang sudah sangat terkenal. Metode penelitian yang akan digunakan dalam membahas permasalahan yang obyeknya adalah permasalahan hukum, maka menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang merek yang sah dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang merek yang sah akibat pemalsuan merek. Meskipun suatu merek tersebut baru didaftarkan dan belum lama memiliki hak atas merek serta belum banyak mengeluarkan produk. Hasil dari penelitian ini yaitu pelanggaran atau indikasi pelanggaran atas hak merek tersebut, maka pemegang merek yang syah memiliki hak yang diutamakan terkait merek yang mereka miliki, sehingga dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada orang/pihak lain untuk menggunakan hak merek tersebut, baik dalam hal produksi maupun distribusi produk sesuai dengan hak merek yang dimaksud. Upaya tersebut boleh dengan melakukan gugatan melalui Pengadilan Niaga maupun melalui badan arbitrase.

Keywords


Merek Dagang; Hak Milik Intelektual; Pengadilan Niaga

Full Text:

PDF

References


Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47.

Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21–41.

Gultom, M. H. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Jurnal Warta, 56(April), 97–108.

Gunawan, W. (2020). Rahasia Dagang. PT.Raja Grafindo Persada.

Ibid. (2013). Pendekatan Konseptual Dalam Ilmu Hukum. Penebar Swadaya.

Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Kadir, M. (2011). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti.

Mamahit, J. (2013). Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. Lex Privatum, 1(3).

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Kencana.

Maulana, I. B. (2010). Pelangi HAKI dan Anti Monopoli. Yayasan Klinik HAKI.

Miru, A. (2018). Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. Raja Grafindo Persada.

Prasetia, A. A. N. B. B., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. S. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terkait dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 13–18.

Riswandi, B. A. (2019). Aspek Hukum Internet Banking. UII Press.

Saliman, A. R., Hermansyah, & Jalis, A. (2013). Hkum Bisnis Untuk Perusahaan : Teori dan Contoh Kasus. Kencana.

Sulastri, Satino, & Yuli, Y. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware). Jurnal Yuridis, 6(1), 1–8.


Article Metrics

Abstract view : 139 times | PDF view : 33 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Deni Pramono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats