ANALISIS TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999

Muhammad Arfandy Amran(1*), Syamsuddin Muchtar(2), Hijrah Adhyanti Mirzana(3),

(1) Universitas Hasanuddin
(2) Universitas Hasanuddin
(3) Universitas Hasanuddin
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v18i1.44139

Abstract


Analisis Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme dilakukan dalam rangka mewujudkan good governance yang bersih dan responsif (clean and responsive state) yang ditandai dengan semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang bertanggungjawab (good coorporate governance). Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 masih dianggap kurang aplikatif. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui penafsiran frasa “kerugian orang lain, masyarakat dan/atau negara” dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan untuk mengetahui penegakan hukum dalam Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual yang disajikan secara deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur lain. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) atau dokumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan frasa kerugian dapat berupa kerugian materil maupun non materil yang tersusun secara alternatif. Tidak harus terpenuhi keseluruhan unsur dari Pasal 1 Ayat 4. Artinya apabila salah satu diantara ketiga pihak tersebut dirugikan, maka rumusan delik ini sudah dimaknai telah memenuhi unsur. Frasa kerugian dapat terpenuhi apabila terpenuhinya kerugian nyata atau actual loss yang terlebih dahulu diperiksa atau diaudit. Masih terdapat berbagai persoalan baik dalam substansi hukum, struktur hukum maupun kultur atau budaya hukum yang dibuktikan bahwa belum ada satu pun kasus yang memiliki kekuatan hukum yang tetap yang dipidana menggunakan delik Kolusi dan Nepotisme.

Keywords


Tindak Pidana, Kolusi, Nepotisme

Full Text:

PDF

References


Nurdin, I. 2017. Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara.

Ilyas, A. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Lamintang, P.A.F. dan Theojunior Lamintang, F. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Maharso dan Sujawardi, T. 2018. Fenomena Korupsi dari Sudut Pandang Epidemiologi. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Saddam Rivanie Parawansa, S. 2022. Hukum Pidana Terorisme (Hakikat Sanksi dan Pengaturan Terorisme di Indonesia). Jogjakarta: Penerbit KBM.

Dahniati. 2020. Nepotisme dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia”. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. 8 (1): 2.

Exel Pattiasina. 2019. Sanksi Pidana Terhadap Penyelenggara Negara Akibat Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Lex Crimen. 8 (3): 5.

Indah Sari. 2020. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Dirgantara. 11 (11): 69.


Article Metrics

Abstract view : 238 times | PDF view : 44 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Arfandy Amran

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats