IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU IDENTITAS ANAK

Megawati Megawati(1), Bakhtiar Bakhtiar(2*), Muh. Sudirman(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Unversitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v18i1.42976

Abstract


Penelitian bertujuan untuk mengetahui: (1) Pelaksanaan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Jeneponto, (2) faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan kebijakan kartu identitas anak di Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaksanaan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Jeneponto sudah sesuai dengan ketentuan Permendangri No. 2 Tahun 2016 tentang syarat dan prosedur, namun capaiannya belum mencapai target 120.294 anak yang berhak mendapatkan KIA pada akhir tahun 2021. Jumlah anak yang sudah mendapatkan KIA sebanyak 57.628 atau 48,00%, sedangkan yang belum memiliki KIA mencapai yakni 62.666 atau 52,00% dari total 120.294 anak.  (2) faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan KIA di Kabupaten Jeneponto, yaitu faktor pendukung: (a) kegiatan sosialisasi dan jemput bola, dan (b) sarana yang memadai. Faktor penghambat: (a) kesadaran masyarakat yang rendah, (b) pandemi Covid-19, (c) tidak adanya sanksi bagi anak yang tidak memiliki KIA.

Keywords


Kata Kunci: Kebijakan, Kartu Identitas Anak

Full Text:

PDF

References


A. Ubaedillah. 2017. Pendidikan kewerganegaraan (civic education): Pancasila, demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Cetakan ke-15. Jakarta Selatan: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Buku Profil Kependudukan 2022 Kabupaten Jeneponto.

Cholisin. 2016. Ilmu kewarganegaraan (Civics). Yogyakarta: Penerbit Ombak

I Gede Arya B. Wiranata. 2005. “Hak Asasi (Anak) Dalam Realitas Quo Vadis” dalam Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasi dalam Prespektif Hukum dan masyarakat). Bandung: Penerbit Refika Aditama.

Imam Gunawan. 2013. Metode Penelitian Kualitatif, Teori dan Praktik. Cetakan Ke-1. Malang: PT Bumi Aksara.

Knut D. Asplanud. 2010. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Cetakan kedua.PUSHAM UII.

Moleong Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. PT Remaja Rosdakarya.

Nurul Qomar. 2014. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta Timur:Sinar Grafika

Syaruddin. 2019. Implementasi Kebijakan Publik. Cetakan ke-2. Bandung: Nusa Media.

Untung Sri Hardjanto. 2019. Kebijakan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kota Semarang. Administrative Law and Governance journal.

https;//ejournal2.undip.ac.id

Rahmawati Sururama. 2021. Pelayanan Administrasi Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Jawa Tengah. Jurnal Media Demokrasi.

https://ejournal.ipdn.ac.id/JMB/article/view/2478

Ria Ratna Sari Pasaribu. 2018. Implementasi Kebijakan Dalam Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (Kia) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/1598

Konvensi Hak-Hak Anak

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak


Article Metrics

Abstract view : 108 times | PDF view : 27 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Megawati Megawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats