ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN KARENA ORANG KETIGA (Studi Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar)

Muh. Sudirman(1*), Mustaring Mustaring(2), Imam Suyitno(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universita Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v17i1.33237

Abstract


ABSTRAK: tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena orang ketiga di Pengadilan Agama kelas IA Makassar tahun 2020. Dan  untuk mengetahui dan menganalisis isi putusan hakim Pengadilan Agama kelas IA Makassar mengenai perkara perceraian yang disebabkan orang ketiga.Penelitianini merupakan studiputusandenganmenggunakan pendekatan kasus (case approach) yang mengkaji ratio decidendi ataureasoningyaitupertimbanganputusanPengadilanAgamaKelas IA MakassarNomor1672/Pdt.G/2021/PA.Mks,Nomor.1644/Pdt.G/2021/PA.Mks, Nomor.1667/Pdt.G/ 2021/PA. Mks. Adapun pengolahan data sebagai berikut yaitu melalui reduksi  data,sajiandata,dianalisisdandisimpulkanatauverifikasi.Datayangterkumpuldianalisisdengan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian diperoleh data bahwa 1) Pertimbangan hakim dalam memutuskanperkaraperceraiankarenaorangketigameliputi;pertimbanganfilosofis,pertimbanganyuridis,danpertimbangannonyuridis(meta yuridis)mencakupaspek psikologis, sosiologis, danetika, sehingga pada pokoknya pertimbangan hakim mengacu pada syiqaq sebagai alasanutamaperceraianyangdijadikansebagaipertimbanganhukumolehhakimdalammemutuskan cerai gugat. Setelah majelis hakim menggali dan menemukanfakta-faktahukum dalam persidangan kemudian memutuskan perkara. 2) Isi putusan PengadilanAgama terhadap perkara perceraian karena orang ketiga dalam perkara 1, 2, dan 3 oleh   majelis hakim Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dengan pertimbangan hakim melaluianalisis terhadap pertimbangan filosofis, pertimbangan yuridis, dan pertimbangan nonyuridis(metayuridis)mencakupaspekpsikologis,sosiologis,danetika,munculnyasyiqaqdisebabkanoleh tergugatselakusuamisebagaipemimpinrumahtanggamelakukanperselingkuhandenganperempuanlainyangmengakibatkanperpecahandalamperkawinanPenggugatdanTergugat, demikian juga sebaliknya.

Keywords


putusan, cerai gugat, orang ketiga

Full Text:

PDF

References


A. Rasyid, Roihan, 2003, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

A. Djazuli, 2007, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana.

A. Widjaja, 1985, Individu Keluarga dan Masyarakat, Jakarta: Resindo, 1985.

Adminstrator, “Konflik”, Https://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

Ahmad, Abdul Aziz, 2009, All About Selingkuh:Problematika dan Jalan Keluarnya, Bandung: Penerbit Pustaka Hidayah.

As-Subki, Ali Yusuf, 2010, Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Amzah.

Az-Zuhaili, Wahbah,2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani.

Abidin, Slamet dan Aminuddin, 1999, Fiqih Munakahat II, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Basri, Cik Hasan, 2003, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003

Efendi, Jonaedi, 2016, Analisis Kritis Terhadap Paradigma Hukum Positif dalam Realitas Sosial, Jonaediefendi.blogspot.com,

Ghufron, M. Nur, dan Rini Risnawita S., 2014, Teori-Teori Psikologi, Yogyakarta: Ar- Ruzz Media.

Husain Jauhar, Ahmad Al-Mursi, 2009, Maqashid Syariah, Amzah, Jakarta

Kamil, Ahmad, dan M. Fauzan,2008, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Kencana.

Kuzari, Ahmad, 1995, Perkawinan Sebagai Sebuah Perikatan, Jakarta: Rajawali Pers.

M. Yusuf, Kadar, 2013, Tafsir Ayat Ahkam,, Jakarta: Amzah.

Manan Abdul,2007, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, Jakarta: Kencana.

Marzuki Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, cet. VII, Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Muhammad, Erwin, dan Firman Freaddy Busroh,2012, Ilmu Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.

Musbikin, Imam, 2001, Qawa‟id Al-Fiqhiyah, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI), Jakarta: Kencana.

Shihab, M. Quraish, 2007 Pengantin Al-Qur’an Kalung Permata Buat Ana-Anakku, Jakarta: Lentera Hati.

Syarifuddin, Amir, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media

Utsman, Sabian,2007 Anatomi Konflik dan Solidaritas Masyarakat Nelayan, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

_____________, 2011, Living Law Transformasi Hukum Saka dalam Identitas Hukum Nasional, Yogyakarta: Pustaka Belajar

Prasetyo, Teguh, dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,

Sadiani, 2008, Nikah Via Telepon Menggagas Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia, Malang: In-Trans Publishing.

Sadiani, 2008, Nikah Via Telepon MenggagasPembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia, Malang: In-Trans Publishing.

Syaifuddin, Muhammad, dkk, 2014, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika

Syarifuddin, Amir, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana

Tim Penyusun, 2006, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No.4 Tahun 2004), Jakarta : Sinar Grafika

Rofiq, Ahmad, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers


Article Metrics

Abstract view : 243 times | PDF view : 61 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Muh. Sudirman, Mustaring Mustaringf, Imam Suyitno

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats