IMPLIKASI YANG TIMBUL DALAM KEMUDAHAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Syarah Syam Amir(1*), Harsanto Nursadi(2), Indah Mutiara Sari(3),

(1) Universitas Indonesia
(2) Universitas Indonesia
(3) Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v17i1.31731

Abstract


Penyederhanaan sistem perizinan dilakukan Pemerintah dengan menerapkan sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission Risk Based Approach yang mengklasifikasikan tingkat usaha berdasarkan risiko. Data dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyebutkan bahwa dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, saat ini baru 116 Kabupaten/Kota yang telah menyusun Peraturan Daerah RDTR. Penelitian yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga memberikan gambaran bahwa sistem OSS RBA belum siap dilaksanakan, kendala masih sering dihadapi khususnya pada izin yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah, beberapa daerah belum memiliki peraturan daerah terkait dengan pelaksanaan sistem OSS RBA, hal tersebut kemudian menyebabkan implikasi beberapa daerah menerapkan sistem perizinan lama/manual, tidak berkesesuaiannya antara perizinan melalui OSS RBA dan perizinan di daerah, ketidaksiapan penerapan dalam aspek regulasi, aspek kelembagaan, serta aspek digitalisasi, menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS RBA.

Keywords


Perizinan Berusaha, Online Single Submission, Risk Based Approach

Full Text:

PDF

References


Buku

Diantha, 2016. I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta:Prenada Media Group.

Fuady, Munir, 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung.:Refika Aditama.

HR, Ridwan, 2007. Hukum Administrasi Negara, Jakarta:Rajawali Pers.

Huda, Miftahul, 2009. Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Palguna, I Dewa Gede, 2019.Walfare Satet vs Globalisasi:Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia,Depok:Rajawali Pers.

Soejono, 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Rineka Cipta,

Sutedi, 2010. Adrian, Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta:Sinar Grafika.

Jurnal

Aedi, Ahmad Ulil, dkk, “Arsitektur Penerapan Ombinus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14 No 1, 2020:1.

Al afghani, Muhammad Mova, “Konsep Regulasi Berbasis Risiko Telaah Kritis dalam Penerapannya pada Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, Maret 2021:76

Iman Anabtawi dan Steven L Schawarcz, “Regulating Sistemic Risk; Towards an Analitical Framewoek”, Nofre Dame Law Riview, Vol. 89, 2011, hlm. 1349, dalam Muhammad Mova Al afghani, “Konsep Regulasi Berbasis Risiko Telaah Kritis dalam Penerapannya pada Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, Maret 2021: 83

Posner, Richard A,“Natural Monopoly and Its Regulation”, Stanford Law Riview, Vol 21, 1968, hlm. 25

Twotik Lestariningtyas, Muhammad Roqib, “Perlindungan Data Pribadi Pengguna Sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS 1.1 dan OSS RBA (Risk Basic Approach)”, Jurnal Jendela Hukum, 2020:1

Karya Ilmiah

Suhayati, Monika, Permasalahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Submission Sistem), Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Bidang Hukum Info Kajian Singkat Terhadap ISU Aktual dan Staretegis, Vol. 10 No 23, Desember 2018.

KPPOD, 2019. Evaluasi Setahun OSS, Knowledge Sector Initiative.

KPPOD, 2021. Impelementasi OSS RBA di Daerah Tantangan dan kebutuhan, Knoledge Sector Initiative.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, TLN No. 6573, LN. 2020/No.245

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, TLN No. 4724, LN. 2007/No.67

Kementrian Investasi/BKPM, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

Kementrian Investasi/BKPM, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Kementrian Investasi/BKPM, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha yang wajib mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelengaraan Infromasi Geospasial Dasar

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indosia

Naskah Akademik

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Internet

Adi Wicaksono, 733.957 Nomor Induk Berusaha Terbit Hingga 31 Januari 2022, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220131191109-92-753535/733957-nomor-induk-berusaha-terbit-hingga-31-januari-2022, diakses pada tanggal 2 Februari 2022, pukul 23.00 wita

Aryo Hanggono, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko Penerapan Risk Based Approach Klaster Penyederhanaan Perizinan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan, https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/DitJaskel/publikasi-materi-2/cipta-kerja/Omnibuslaw%20Dirjen%20PRL%2023042020.pdf

Belum Genap 4 Bulan, OSS RBA sudah terbitkan 470 ribu NIB, https://nasional.kontan.co.id/news/belum-genap-4-bulan-oss-rba-sudah-terbitkan-470-ribu-nib, diakses pada tanggal 7 Februari 2022, pukul 24.00 wita

Data UMKM, https://www.kemenkopukm.go.id/data-umkm, diakses pada tanggal 1 Februari 2022

Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Implementasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kedeputian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, https://permata-asklin.com/wp-content/uploads/2021/09/3.-IMPLEMENTASI-PP-NOMOR-5-TAHUN-2021-TENTANG-PENYELENGGARAAN-PERIZINAN-BERUSAHA-BERBASIS-RISIKO-oleh-Maryanto.-SH.-MH.pdf, diakses pada tanggal 1 Februari 2022

Dinilai Tabrak Aturan Sana Sini, PP OSS Harus Direvisi, https://www.hukumonline.com/berita/a/dinilai-tabrak-aturan-sana-sini--pp-oss-harus-direvisi-lt5bcc0df105bb5?page=all, diakses pada tanggal 1 Februari 2022, pukul 12.00 wita

Informasi Lokasi Usaha, https://oss.go.id/informasi/lokasi-usaha?tab=rtr&sub_tab=rdtr&page=1, diakses pada tanggal 7 Februari 2022, pukul 12.00 wita

John Buorn, The Gaming Board Better Regulation Nasional Audit Office Report, https;//www.nao.org.uk/report/the-gaming-board-better-regulation/ diakses pada tanggal 2 Januari 2022, pukul 14.00 wita

Ombudsman Soroti Perizinan Usaha Berbasis Tingkat Risiko, https://www.republika.co.id/berita/qzymhc320/ombudsman-soroti-perizinan-usaha-berbasis-tingkat-risiko, diakses pada tanggal 2 Januari 2022, pukul 13.00 wita

Pedoman Perizinan Berusaha melalui OSS untuk pelaku usaha, diakses pada laman oss.go.id, pada tanggal 1 Januari 2022, Pukul 7.00 wita

Penerapan OSS RBA di Kepri Belum Sempurna, https://ulasan.co/penerapan-online-single-submission-rba-di-kepri-belum-sempurna/, diakses pada tanggal 7 Februari 2022 pukul 23.00 wita

Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Sistem OSS RBA Awal 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-targetkan-penyempurnaan-sistem-oss-rba-awal-2022-lt619ca330a11de?page=all, diakses pada tanggal 7 Februari 2022, pukul 22.00 wita

Percepatan Implementasi OSS RBA Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Bimbingan Teknis ke Daerah, https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/4215, diakses pada tanggal 7 Februari 2022 pukul 13. 00 wita

Pengamat Soroti Masalah Penerapan Perizinan Berusaha OSS RBA, https://ekonomi.bisnis.com/read/20211220/9/1479650/lagi-pengamat-soroti-masalah-penerapan-sistem-perizinan-berusaha-oss-rba, diakses pada tanggal 7 Februari 2022 pukul 10.00 wita

OSS RBA Resmi diluncurkan, Bahlil Siapp Pasang Badan Jika ada Trouble, https://pasardana.id/news/2021/8/10/oss-resmi-diluncurkan-bahlil-siap-pasang-badan-jika-ada-trouble/, diakses pada tanggal 7 Februari 2022, pukul 22.00 wita

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, diakses https://oss.go.id/regulasi, pada tanggal 3 Januari 2022, pukul 12.00 wita

Menaker Ida 29,12 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemic Covid-19, https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-2912-juta-orang-penduduk-usia-kerja-terdampak-pandemi-covid-19, diakses pada tanggal 2 Februari 2022, pukul 23.30 wita

Rimawan Pradiptyo, Perizinan Berbasis Risiko:Kerancuan Berfikir Omnibus Law Cipta Kerja, Kumpulan Kajian tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Sarasehan Ekonom untuk Transparansi Indonesia, Universitas Gajah Mada, https://pukatkorupsi.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/966/2020/07/Rimawan-P_-Risk-Based-Approach-NA-OL.pdf, diakses pada tanggal 2 Februari 2022, pukul 24.00 wita

Rumit di Lapangan, Pelaksanaan Teknis OSS Hambat Usaha Pelaku UMKM, https://investor.id/business/265415/rumit-di-lapangan-pelaksanaan-teknis-oss-hambat-usaha-pelaku-umkm, diakses pada tanggal 7 Februari 2022.


Article Metrics

Abstract view : 792 times | PDF view : 270 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Syarah Syam Amir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats