PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI

Sekaring Ayumeida Kusnadi(1*), Chamdani Chamdani(2), Starry Kireida Kusnadi(3), Vika Andarini(4), Husni Anggoro(5),

(1) Universitas Wijaya Putra
(2) Universitas Wijaya Putra
(3) Universitas Wijaya Putra
(4) Universitas Wijaya Putra
(5) Universitas Wijaya Putra
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.23126

Abstract


Anak termasuk dalam kelompok rentan dari bagian masyarakat. Anak sebagai korban suatu tindak pidana tentu membutuhkan perlindungan hukum yang tepat dan maksimal. Dewasa ini tindak pidana banyak yang melibatkan anak sebagai korban. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, tindak pidana saat ini banyak yang menyalahgunakan data pribadi seseorang guna kepentingan pribadi maupun kelompok. Data pribadi seorang anak juga banyak yang disalahgunakan untuk kepentingan seseorang tanpa memikirkan dampak kerugian yang dialami anak sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, melalui  pendekatan konsep (conseptual approach). Langkah Penelitian ini adalah penyusunan konsep, prinsip atau asas yang memiliki keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Kemudian ditentukan hubungan antara konsep, prinsip atau asas dan naskah akademik dengan menggunakan logika deduktif-induktif guna mendapat preposisi dan konsep baik definisi, deskripsi serta klasifikasi yang dapat dipercaya sebagai hasil penelitian yang bersumber dari penelusuran bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, diidentifikasi, klasifikasi konsep, prinsip atau asas, dan undang –undang yang memiliki keterkaitan kemudian dikelompokkan sesuai dengan sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Hakikat perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana adalah hak konstitusional setiap anak yang melekat dan harus diwujudkan karena hak konstitusional adalah kewajiban bagi pemerintah, pemerintahan serta warga negara lain untuk turut mewujudkannya. (2) Saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang undangan khsuus mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi termasuk perlindungan hukum terhadap data pribadi seorang anak. Dengan tidak adanya aturan khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, maka dalam segi yuridis, Indonesia masih memiliki kekosongan norma.

 

Children belong to a vulnerable group from this section of society. Children as victims of a crime certainly need proper and maximum legal protection. Today many criminal acts involve children as victims. With the rapid development of technology, many criminal acts are currently abusing a person's personal data for personal or group interests. Personal data of a child is also widely misused for the benefit of someone without thinking about the impact of the loss suffered by the child as a victim. The research method used in this research is normative juridical, through a conceptual approach. This research step is the preparation of concepts, principles or principles that are related to the relevant laws and regulations. Then determine the relationship between concepts, principles or principles and academic texts using deductive - inductive logic in order to get prepositions and concepts, both definitions, descriptions and classifications that can be trusted as research results sourced from primary legal materials, secondary legal materials, identified, classification concepts, principles or principles, and related laws are then grouped according to the legal system. (1) The nature of legal protection of children faced with the law in criminal acts is the constitutional right of every child that is inherent and must be realized because constitutional rights are an obligation for the government, government and other citizens to participate in making it happen. (2) Currently Indonesia does not have special laws and regulations regarding the legal protection of personal data including legal protection of the personal data of a child. In the absence of special rules governing the legal protection of children as victims of criminal acts of misuse of personal data, then in terms of juridical, Indonesia still has a void of norms.


Keywords


Abuse, Personal, Data, Child

Full Text:

PDF

References


Anis, M. (2019). Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual Di Kota Makassar. El-Iqtishady, 2, 1. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i2.11617.

Gultom, M. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Refika Aditama.

Khomariah, M. (2019). Model Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Berrbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Pangandaran. Jurnal Galuh Justisi, 7(`), 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2914

M.Nasir Djamil. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika.

Puspitasari, I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terorisme. Jurnal Meta Yuridis, 3(2), 18. https://doi.org/https://doi.org/10.26877/jm-y.v3i2.5841

Rochmah KU dan Nuqul FL. (2015). Dinamika Psikologis Anak Pelaku Kejahatan Seksual. Jurnal Psikologi Tabularasa, 10(1), 92.

Rosadi, S. D. (2015). Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Refika Aditama.

Salim HS & Erlies Septianan Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (1st ed.). Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Rancangan Undang-Undang Perlin-dungan Data Pribadi.


Article Metrics

Abstract view : 370 times | PDF view : 97 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sekaring Ayumeida Kusnadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats