IMPLIKASI HUKUM PEMBUATAN AKTA NOTARIS TANPA KEHADIRAN PENGHADAP (STUDI PUTUSAN NOMOR: 196/Pid.B/2018/PN.SMN)

Lisa Lisa(1*), Muhadar Muhadar(2), Hasbir Hasbir(3),

(1) Universitas Mulawarman
(2) Universitas Mulawarman
(3) Universitas Mulawarman
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21736

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap pembuatan akta notaris tanpa kehadiran penghadap. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi hukum terhadap pembuatan akta notaris tanpa kehadiran penghadap merupakan perbuatan pidana yaitu pemalsuan akta autentik, sehingga notaris dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pada KUHP. Sebagaimana pada putusan Nomor 196/Pid.B/2018/PN.Smn, notaris sebagai terdakwa diputus Pasal 264 ayat (1) KUHP yang telah terbukti melakukan tindak pidana terhadap akta autentik dalam hak pemalsuan akta pelimpahan aset. Oleh karena perbuatan Terdakwa masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada Pejabat Notaris dikarenakan adanya oknum pejabat Notaris yang memalsukan akta autentik.

Keywords


Notaris; Pemalsuan; Akta

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Iksan, A. R. (u.d.). Urgensi Penggunaan Teraan Cap Atau Stempel Notaris Pada Minuta Akta Notaris Di Kota Makassar, Kabupaten Gowa Dan Kabupaten Maros. Riau Law Journal (3) 1, 71.

Muhadar. (2006). Viktimisasi Kejahatan Di bidang Pertanahan. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Adjie, H. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama.

Kusumawati, L. (2006). Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education.

Darus, M. L. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.

Varia Peradilan Tahun IV. (den 28 November 1988). Majalah Hukum Bulanan, s. 154.

Ediwarman. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Nazil, M. (2010). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.


Article Metrics

Abstract view : 67 times | PDF view : 25 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Lisa Lisa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats