EFEKTIVITAS MEDIASI YANG DILAKUKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Adila Hana Widiastari(1*), Devi Siti Hamzah Marpaung(2), Hana Faridah(3),

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang
(3) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21498

Abstract


Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, sehingga tak heran sering terjadi sengketa yang menyangkut wilayah atau pertanahan. Kepemilikan hak atas tanah menjadi salah satu contoh sengketa pertanahan yang sering terjadi di Indonesia. Banyak faktor yang bisa menyebabkan timbulnya sengketa tanah, salah satunya biaya persidangan sengketa tanah bernilai lebih besar dibandingkan objek yang disidangkan, selain itu lamanya waktu yang tersita dalam proses pengadilan sehubungan dengan banyaknya tahapan yang harus dilalui, sehingga tak jarang orang merelakan tanahnya karena alasan tersebut. Dalam situasi tersebut, mediasi hadir menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang membantu para pihak dalam upaya mencari kesepakatan secara sukarela dalam menyelesaikan permasalahan yang disengketakan, dengan menyerahkan penyelesaiannya kepada mediator atau pihak ketiga yang netral. Badan Pertanahan Nasional menjadi salah satu badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi khususnya di bidang sengketa pertanahan, sehingga keefektifannya sangat diperlukan, agar mediasi berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan prosedur yang sudah diatur dan dapat membantu para pihak menyelesaikan perkaranya, sehingga tidak perlu melalui proses persidangan yang memakan waktu cukup lama dan biaya yang cukup besar.


Keywords


Sengketa Tanah; Mediasi; Badan Pertanahan Nasional

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad Kamil, dan M. Fauzan. 2008. Ke Arah Pembaruan Hukum Acara Perdata dalam SEMA dan PERMA, Bandung: Prenada Media Group

Al Bram, Djafar. 2011. Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi, Jakarta: Universitas Pancasila Press

Fitria Pratiwi dan Lis Sutinah. 2005. KUHPER, RIB/HIR dengan Penjelasan, Jakarta : Visi Media

H. Ali. A.C. 2003. Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta : Prestasi Pustaka

Jimmy Joses Sembiring. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase), Bandung : Visimedia

Moh Hatta, dan Dyah Ersita Yustanti. 2010. Hukum Acara Perdata: Dalam Tanya Jawab (Disertai SEMA dan PERMA serta Contoh Surat Berperkara), Yogyakarta : Liberty

Nugroho, Susanti Adi. 2010. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Gramedia Pustaka

Nurnaningsih Amriani. 2011. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Bandung : Rajawali Pers

R.M. Gatot P. Soemartono. 2014. Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Universitas Terbuka Press

Syahrizal Abbas. 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Bandung : Prenada Media Group

Yahya Harahap. 2010. Ruang Lingkup Permasalahan dan eksekusi Bidang Perdata, Jakarta : Gramedia

Jurnal

Gratio Lempoi, “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata antara Para Pihak di Pengadilan Negeri Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016”, Lex Privatum Vol. VIII/No. 1/ Jan-Mar/2020. 1.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia. Herziene Inlandsch Reglemen (HIR)

Republik Indonesia. Rechtsreglemen voor de Buitengewesten (RBg)

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Republik Indonesia. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS/D.V/2007 tentang Pemetaan Masalah dan Akar Masalah Pertanahan

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 02/JUKNIS/D.V/2007 tentang Tata Laksana Loket Penerimaan Pengaduan Masalah Pertanahan

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 03/JUKNIS/D.V/2007 tentang Penyelenggaraan Gelar Perkara

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 04/JUKNIS/D.V/2007 tentang Penelitian Masalah Pertanahan

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 06/JUKNIS/D.V/2007 tentang Berperkara di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 07/JUKNIS/D.V/2007 tentang Penyusunan Risalah Pengolahan Data (RPD)

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 08/JUKNIS/D.V/2007 tentang Penyusunan Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah/Pendaftaran/Sertipikat Hak Atas Tanah

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 09/JUKNIS/D.V/2007 tentang Penyusunan Laporan Periodik

Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Nomor 10/JUKNIS/D.V/2007 tentang Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional


Article Metrics

Abstract view : 232 times | PDF view : 52 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Adila Hana Widiastari, Devi Siti Hamzah Marpaung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats