PERLINDUNGAN HUKUM INVESTASI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)

Muhammad Teguh Ernawan Azis(1*), Rani Apriani(2), Muhammad Fuad Kamal(3),

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang
(3) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21397

Abstract


Perkembangan zaman selalu ditandai dengan perkembangan kemajuan teknologi. Teknologi dalam bertransaksi menjadi serba digital dan mata uang berkembang menjadi mata uang digital. Mata uang digital yang penggunaan paling umum adalah Bitcoin. Perlindungan dalam transaksi digital diperlukan karena investasi dan penggunaan mata uang digital sangat riskan dan rentan menjadi sasaran kejahatan virtual. Perdagangan aset kripto diatur Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Keabsahan transaksi aset kripto berdasarkan hukum kontrak Indonesia yang merujuk pada Burgerlijk Wetboek (BW) karena memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 BW dan didukung oleh asas-asas yang terkandung dalam BW antara lain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik. Transaksi aset kripto juga disahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan secara online melalui jaringan internet. Keabsahan transaksi tersebut, para investor yang melakukan transaksi jual beli aset kripto mendapatkan perlindungan hukum atas adanya kerugian yang dapat ditimbulkan baik secara pidana yakni kerugian yang disebabkan oleh cyber crime dan kerugian perdata akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pemerintah Indonesia menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currency yaitu melalui kebijakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019. Dengan adanya aturan Bappebti maka marketplace yang akan melakukan perdagangan cryptocurrency dananya dijamin terlebih dahulu sehingga dapat meminimalkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh marketplace cryptocurrency.

Keywords


Perlindungan hukum, Cryptocurrency, Investasi

Full Text:

PDF

References


Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press.

Dourado, E., & Brito, J. (2014). Cryptocurrency. The New Palgrave Dictionary of Economics. Online Edition. DOI: http://doi. org/10.1057/10.1057/9780230226203.3924

Yamsiah,N.O(2017). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia:http://dx.doi.org/10.2311/ijns.v6i1.1449.

Faisal, G. (2019). Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Investasi Di Indonesia. (Doctoral Dissertation, Universitas Pasundan).

Dr. Bambang Sugiantoro Ketua Program Magister Informatika FST dan Suwito Pomalingo, “Ethical Hacking”, (Uin-suka.ac.id 2019)https://uinsuka.ac.id/id/kolom/detail/28/ethical-hacking diakses pada 21 April 2021

Corry Anestia, ‘Indodax Bakal Penuhi Syarat Aturan Baru Bappebti Demi Kantongi Izin’ (Daily Social.id 2019) https://daily-social.id/post/indodax-bakal-penuhi- syarat-aturan-baru-bappebti-demi-kantongi-izin diakses pada 20 April 2021

Yohandi, A., Trihastuti, N., & Hartono, D. (2017). Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial (studi komparasi antara Indonesia-Singapura). Diponegoro Law Journal.

Watung, P. (2020). Kajian Yuridis Mengenai Keberadaan Bitcoin Dalam Lingkup Transaksi Di Indonesia Ditinjau Dari UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Lex Et Societatis.

Puspasari, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset)


Article Metrics

Abstract view : 1807 times | PDF view : 427 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Teguh Ernawan Azis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats