PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Sautsnida Mizuro(1*), Devi Siti Hamzah Marpaung(2), Hana Faridah(3),

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang
(3) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21252

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan arbitrase dalam penyelesaian alternatif sengketa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, objek penelitian dan sumbernya berasal dari peraturan-peraturan tertulis atau literatur yang berhubungan dengan objek penulisan yang selanjutnya digabungkan secara sistematis. Arbitrase smerupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase dan didampingi oleh arbiter yang dipilih dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Berdasarkan rumusan Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang bersifat keperdataan. Metode alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase dinilai lebih efektif daripada penyelesaian sengketa melalui peradilan, sebagai perbandingan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pemerintah turut mengambil peran dalam pembentukan lembaga arbitrase dalam penyelesaian kasus sengketa, yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).

Keywords


Pembatalan, Putusan Arbitrasi, UU No. 30 Tahun 1999

Full Text:

PDF

References


Buku

Ny. S.U.T. Girsang, S.H.. “Arbitrase”. Jilid II. Mahkamah Agung-RI, Jakarta,1992.

R.M. Gatot Soemartono, “Arbitrase dan Mediasi di Indonesia”, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.

Jurnal

Rahmadi Indra Tektona, “Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan” Jurnal Pandecta, Volume 6, No.1, 2011; 88.

Muhibuthabary, “Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”, Jurnal Asy-Syari’ah Vol.16 No.2, 2014; 99.

Ni Gusti Nyoman Shanti Prameswari,dkk, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional Bagi Perusahaan Multinasional” , Fakultas Hukum UNUD; 3.

Cut Memi, “Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase dan Pengadilan”, Jurnal Yudisial, Vol.10 No.2, 2017; 120.

Moh Sandi, “Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang”, 2014; 5.

Ni Nyoman Adi Astiti, Jefry Tarantang, “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase”, Jurnal Al-Qardh No.5, 2018; 117.

Muskibah, “Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 4 No.2, 2018; 156

Tri Ariprabowo, R. Nazriyah. “Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan MK No.15/PUU-XII/2014” . Jurnal Konstitusi. Vol.14 No.4. 2017; 710.

Grace Henni Tampongangoy, “Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian sengketa Dagang Internasional”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. III No.1, 2015;166.

Mosgan Situmorang, “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 17 No.4, 2017; 315.

Peraturan Undang-Undang

Pasal 16 (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

Pasal 1065 Rv

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian.

Internet

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11eae4f18f4c62509d3d313033343333.html . Diakses pada 12 Juni 2021)

Kementerian Keuangan, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html , diakses pada 10 Juni 2021)


Article Metrics

Abstract view : 89 times | PDF view : 29 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sautsnida Mizuro, Devi Siti Hamzah Marpaung, Hana Faridah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats