KEPUTUSAN HUKUM PIDANA POSITIF DALAM MENCIPTAKAN SANKSI KASUS TINDAK PIDANA ADAT

Eza Mahendra(1*), Margo Hadi Pura(2), Luthfi Ramadhan(3),

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang
(3) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21219

Abstract


Membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka perangkat hukum yang ada akan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan khusus negara tersebut. Karena budaya dan masyarakat Indonesia yang beragam, orang terkadang menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan perselisihan, meskipun faktanya negara tersebut telah memiliki perangkat hukumnya sendiri. Tulisan ini menjelaskan hubungan antara hukum pidana adat dan hukum pidana nasional, serta bagaimana hukum pidana adat menghukum mereka yang ada di masyarakat. Teknik penelitian yang digunakan adalah pendekatan regulasi hukum, yang memanfaatkan data sekunder sebagai sumber informasi penelitian. Karena merupakan hukum adat yang pluralistik, membahas realitas evolusi hukum adat ke dalam Rancangan KUHP atau reformasi hukum nasional tidaklah mudah karena merupakan subjek yang kompleks. Pengenalan berbagai hukuman pidana bagi masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan bentuk reformasi berdasarkan model Indonesia, di mana masyarakat adat Indonesia berharap memiliki kerangka perilaku yang memperhitungkan berbagai jenis tindakan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran adat atau sebagai pelanggaran adat. pelanggaran. Dalam penyelesaian sengketa komunal, hukum adat Indonesia pada dasarnya mengikuti struktur yang sama. Setiap kelompok adat memiliki lembaga adat untuk memantau perilaku individu dan memberikan hukuman jika hukum adat dilanggar. Kepala Suku Ainan, misalnya, akan membuat tim dalam kasus pemerkosaan di kalangan suku Nusa Tenggara Timur, jika ada pemerkosaan, berdasarkan pengaduan korban, untuk memeriksa pengakuan korban. Ketika dinilai bersalah oleh pelaku, pelaku memiliki dua pilihan: bertanggung jawab dan menikahi orang yang bersangkutan atau menerima hukuman yang akan diputuskan oleh tim pemimpin adat.

Keywords


Hukum Pidana, Sanksi, Pidana Adat

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Edisi Revisi), Bandung: Citra Aditya Bakti.

I Made Widnyana, 1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Bandung: Eresco.

Arief, Barda Nawawi, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Prenadamedia Group.

Hadikusuma, Hilman, 1984, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni.

I Nyoman Nurjaya, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal, 2008, Malang: In-Trans Publishing.

Satjipto Rahardjo, 1998, Relevansi Hukum Adat Dengan Modernisasi Hukum Kita dalam Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum, Yogyakarta, FH-UII.

Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia Menuju Hukum Adat Minangkabau, 1997, Jakarta: Rineka Cipta.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, 1992, Bandung: CV Manda Maju.

Yesmil Anwar, Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Widya Padjajaran.

Soerjono Soekanto, Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia, 1982, Jakarta: Kurnia Esa.

Barda Nawawi Arief, 2008, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Semarang: Bunga Rampai.

R.Soepomo, 2007, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2014, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Sebuah Terobosan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.


Article Metrics

Abstract view : 119 times | PDF view : 32 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Eza Mahendra, Margo Hadi Pura, Luthfi Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats