KEJAHATAN PENIPUAN BISNIS ONLINE DALAM PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KEWENANGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Richie Ibrael(1*), Abdurrahman Konoras(2), Emma V. T. Senewe(3),

(1) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(2) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(3) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21200

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi hukum kejahatan penipuan bisnis online serta memahami, dan mampu menjelaskan penegakan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai perlindungan konsumen akibat kejahatan penipuan bisnis online. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). analisis data dilakukan dengan melakukan klasifikasi data, sistematisasi data, dan interpretasi data. Klasifikasi untuk menganalisis sumber-sumber data yang relevan dengan penelitian. Sistematisasi data untuk menghimpun dan menganalisis data sesuai bidang atau ruang lingkupnya, serta interpretasi data dilakukan dengan metode interpretasi gramatikal, teleologis, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kejahatan penipuan bisnis online bertumpu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi terdapat beberapa pengaturan lainnya yang berkaitan erat, antara lainnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis online dari aspek tindak pidana penipuan, mengancam sanksi pidana dan denda yang tidak sama tidak mengenai berat-ringannya ancaman pidana maupun besarnya ancaman denda.

Keywords


Penipuan, Bisnis Online, Penegakan Hukum, Kewenangan Polisi

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Edisi Revisi), Bandung: Citra Aditya Bakti.

I Made Widnyana, 1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Bandung: Eresco.

Arief, Barda Nawawi, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Prenadamedia Group.

Hadikusuma, Hilman, 1984, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni.

I Nyoman Nurjaya, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal, 2008, Malang: In-Trans Publishing.

Satjipto Rahardjo, 1998, Relevansi Hukum Adat Dengan Modernisasi Hukum Kita dalam Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum, Yogyakarta, FH-UII.

Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia Menuju Hukum Adat Minangkabau, 1997, Jakarta: Rineka Cipta.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, 1992, Bandung: CV Manda Maju.

Yesmil Anwar, Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Widya Padjajaran.

Soerjono Soekanto, Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia, 1982, Jakarta: Kurnia Esa.

Barda Nawawi Arief, 2008, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Semarang: Bunga Rampai.

R.Soepomo, 2007, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2014, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Sebuah Terobosan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.


Article Metrics

Abstract view : 229 times | PDF view : 78 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Richie Ibrael

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats