PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN RAKYAT

Lifking Novian Kandow(1*), Ronny A. Maramis(2), Emma V. T. Senewe(3),

(1) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(2) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(3) Universitas Sam Ratulangi, Manado
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21198

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku pencemaran lingkungan hidup, akibat kegiatan pertambangan rakyat serta memahami penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan rakyat. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), serta pendekatan kasus (case approach) secara terbatas. Sumber data penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum penunjang. Data yang terkumpul diklasifikasi, diverifikasi, dan diolah berdasarkan bagian masing-masing, yang berintikan pada data dari aspek hukum lingkungan hidup dan data dari aspek hukum pertambangan, khususnya pertambangan rakyat. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan panduan teori hukum, pengertian, dan konsep-konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan rakyat mencakup tanggung jawab secara pidana, secara perdata dan secara administrasi negara. Kegiatan pertambangan rakyat baik yang legal maupun illegal terkait erat dengan pertanggungjawaban pelaku usahanya, karena pertambangan rakyat legal dapat menyebabkan timbulnya pencemaran lingkungan hidup, seperti di dalam penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, karena prinsip pokok ketentuan lingkungan hidup ialah “Pencemar Membayar” (Polluter Pays). Perbedaan mendasar antara pertambangan rakyat legal dan yang illegal adalah pada perizinannya yakni Izin Usaha Pertambangan Rakyat. Pada pertambangan rakyat ilegal tidak terpenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang ditentukan.

Keywords


Penegakan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Pertambangan Rakyat

Full Text:

PDF

References


Takdir Rahmadi. 2018. Hukum Lingkungan di Indonesia, Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Depok.

Sudikno Mertokusumo. 2019. Mengenal Hukum. Suatu Pengantar, Maha Karya Pustaka, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Khoidin. 2020. Tanggung Gugat Dalam Hukum Perdata, LaksBang Justitia, Yogyakarta.

Made Pasek Diantha. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

A’an Efendi. 2014. Hukum Lingkungan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Redi. 2016. Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin Pada Pertambangan Skala Kecil, Jurnal Rechtsvinding-BPHN, Volume 5 Nomor 3, Desember 2016.

Ade Lutfi Prayogo. 2018. Tanggungjawab Pelaku Usaha Pertambangan Rakyat Dalam Reklamasi Gumuk Setelah Kegiatan Tambang, Jurnal Lentera Hukum, Volume 5 Issue 3 (2018).

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2013. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.

Zainal Asikin. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Indro Sugianto. 2004. Kasus Nunukan: Hak Gugat Warga Negara (Citizen Lawsuit) Terhadap Negara, Jurnal Dictum, Edisi 2 Tahun 2004.


Article Metrics

Abstract view : 410 times | PDF view : 119 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Lifking Kandou

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats