POSISI HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI HUKUM ADAT

Luthfi Ramadhan(1*), Nurul Hajjan(2), Margo Hadi Pura(3),

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang
(3) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21173

Abstract


Proses hukum pidana bertujuan untuk melihat kebenaran yang bermanfaat supaya hubungan antara korban, pelaku dan masyarakat tidak timbul konflik yang berkelanjutan. Kasus-kasus pidana sudah lama dan sering terjadi di Indonesia karena Indonesia mengenalnya dalam hukum adat. Hukum Adat bisa menjadi nilai dari sumber hukum positif dalam artian hukum pidana adat bisa menjadi acuan hukum dalam proses peradilan di pengadilan dan juga dapat menjadi sumber hukum negatif yaitu ketentuan yang ada dalam hukum adat dapat menjadi alasan pembenar, alasan untuk memperingan pidana dan/atau memperberat pidana. Dalam masyarakat adat Batak Karo jika ada perselisihan, penyelesaiannya menggunakan Purpur Sage. Purpur Sage akan dilakukan sebagai penyelesaian kasus tindak pidana ataupun kasus lainnya. Tata Cara yang dilakukan adalah dengan adanya maklumat keprihatinan dari Anak Beru terhadap Kalimbubu yang sedang ada dalam masalah pertikaian tertentu, pernyataan ini desepakati oleh kedua belah pihak atau kedua keluarga yang sedang ada perselisihan.

 

The criminal law process aims to see the useful truth so that the relationship between victims, perpetrators and society does not arise ongoing conflict. Criminal cases have been long and often in Indonesia because Indonesia knows it in customary law. Customary Law can be the value of positive legal sources in the sense that customary criminal law can be a reference law in judicial proceedings in court and can also be a source of negative law i.e. provisions in customary law can be a reason for criminal disclosure and / or aggravation of criminal. In the Batak Karo indigenous people if there is a dispute, the settlement uses Purpur Sage. Purpur Sage will be done as a settlement of criminal cases or other cases. The procedure is done by the information of concern from Anak Beru to Kalimbubu who is in a certain dispute issue, this statement is agreed by both parties or both families who are in dispute.


Keywords


Customary Law, Criminal Law, Legal Certainty, Settlement

Full Text:

PDF

References


Effendi, E. (2018). Hukum Pidana Adat : Gagasan Pluralisme Dalam Hukum Pidana Dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum. Bandung: Refika.

Kusuma, H. H. (1989). Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni Bandung.

Mahendra, Y. I. (2002). Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Depkeh HAM RI.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soepomo. (2003). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Pramita.

Subakti, N. (2002). Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri : Teori dan Kebijakan. Yogyakarta: Genta.

Danil, E. (2012). Konstitusional Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Konstitusi, 584-596.

Kalengkongan, S. B. (2017). Kajian Hukum Pidana Adar Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Lex Crimen , 29-35.

Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat Sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Eduka : Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis, 10-31.

Safrijal, A. (2013). Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Kabupaten Nagan Raya. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 145-162.

Syarifuddin, L. (2019). Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana. Risalah Hukum, 1-10.

Yusuf, F. M. (2009). Tindak Pidana Pembunuhan Yang Diselesaikan Secara Adat Yang Tidak Sesuai Dengan Perundang-Undangan (KUHP Dan KUHAP). Jurnal Ilmiah Universitas Baatanghari Jambi, 34-46.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 1 ayat (1).

Indonesia. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Pengadilan Sipil.

Indonesia. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Indonesia. UUD 1945, UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA, UU No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.


Article Metrics

Abstract view : 631 times | PDF view : 154 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Luthfi Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats