IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PRANATA PANGNGIURAN MENURUT HUKUM ADAT TORAJA
(1) Universitas Hasanuddin
(2)[email protected]
(3)[email protected]
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21134
Abstract
Implikasi Hukum Terhadap Pranata Pangngiuran Menurut Hukum Adat Toraja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pangngiuran menurut hukum adat Toraja dan mengetahui konsekuensi terhadap ahli waris dalam menerima atau menolak pranata pangngiuran dalam sistem hukum waris adat Toraja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Historis dan Pluralisme dengan tipe penelitian hukum empiris dengan menganalisis data yang terkumpul melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi pelaksanaan pangngiuran pada pembangunan Tongkonan masih berjalan setiap kali pembangunan dilaksanakan, dan kosekuensi pada ahliwaris ketika menolak pelaksanaan pangngiuran pada pembangunan Tongkonan adalah sawah yang menjadi bagian dan tanda bahwa mereka merupakan anggota Tongkonan akan di tarik kembali bagi ahli waris to diba’gi dan to di lullungngi.
Legal Implications for Pangngiuran structure according to Toraja Customary Law. Legal Implications for Pangngiuran Institutions in Toraja Customary Law. This study aims to identify and analyze the implementation of pangngiuran according to Toraja customary law and to find out the consequences for heirs in accepting or rejecting pangngiuran institutions in the Toraja customary inheritance law system. This study uses the Historical approach and Pluralism with the type of empirical legal research by analyzing the data collected through interviews and literature study. The results of this study indicate that the existence of the implementation of pangngiuran in Tongkonan construction is still running every time the construction is carried out, and the consequences for heirs when refusing the implementation of pangngiuran in Tongkonan construction are rice fields that are part of and a sign that they are members of Tongkonan will be withdrawn for heirs to be brought back for heirs to di ba 'gi and to di lullungngi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
A T. Marampa’(1997) Mengenal Toraja dan Budaya Toraja. Rantepao : Yayasan Maraya
Achmad Ali, (2008) Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia
Ali Afandi (1997) Hukum Waris Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Jakarta : Rhineka Cipta
Andi Suriyaman Mustari Pide (2009) Hukum Adat Dulu, Kini, dan Akan Datang, Makassar : Pelita Pustaka
Efendi Perangin (2014) Hukum Waris, Jakarta : Rajawali Pers
Eman Suparman (2011) Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Bandung : Refika Aditama
Frans Baruallo (2010) Kebudayaan Toraja, Yogyakarta : Pohon Cahaya
Hilman Hadikusuma (2003) Hukum Waris Adat, Bandung : Citra Aditya Bakti
Irwansyah & Ahsan Yunus (2020) Penelitian Hukum, Makassar : Mirra Buana Media
L. T. Tangdilintin (2016) Toraja Dan Kebudayaannya. Makassar. Sulawesi Selatan : Lembaga Kajian dan Penulisan Sejara Budaya
Mukti Fajar & Yulianto Ahmad (2010)n Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
R. Abdoel Djamali, (2016) Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Ritha Tuken, (2020) Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Toraja. Sulawesi Selatan: AGMA
Simon Petrus. (2018). Budaya Spiritual Orang Toraja Di Potok Tengan Mengkendek. Makassar: De La Macca
Soerjono Soekanto & Yusuf Usman (1986) Kedudukan Janda Menurut Hukum Waris Adat, Jakarta : Ghalia Indonesia
Stanislaus Sandaupa, Simon Petrus, & Simon Sitoto (2016) Kambunni’ Kebudayaan Tallu Lolona Toraja, Makassar : De La Macca
Wirjono Prodjodikoro (1983) Hukum Warisan Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung
Jurnal:
Putri Mani’ Salurante, (2016) Status dan Batas Usia Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Toraja (Ma’tallang) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, e-Journal UAJY
Tesis:
Sri Rezki Radeng (2019) “Pembagian Harta Wais Pada Masyarakat Adat Toraja (Persentuhan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat” Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Article Metrics
Abstract view : 151 times | PDF view : 58 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Resty Gloria Pasomba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Published by:
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).
Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222
Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)
ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)
SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by
View My Stats