KEBERADAAN SANKSI ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA ADAT

Donni Briando Limbong(1*), Margo Hadi Pura(2), Luthfi Ramadhan(3),

(1) Univesitas Singaperbangsa Karawang
(2) Univesitas Singaperbangsa Karawang
(3) Univesitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.20896

Abstract


Pemberian sanksi adat adalah suatu respon adat terhadap dilanggarnya aturan-aturan adat. Sanksi ini dimaksudkan memulihkan keseimbangan yang diganggu karena dilanggarnya aturan adat. Bali sendiri merupakan salah satu wilayah, dimana masyarakatnya masih memegang teguh hukum adat, termasuk bentuk sanksinya. Penjatuhan sanksi adat di Bali dalam pelaksanaannya ada keterkaitan yang sangat erat antara agama Hindu yang dianut dengan hukum adat, saat penjatuhan sanksi adat di bali ada yang disebut awig-awig dimana bukan hanya didasari pada aturan-aturan hukum adatnya, namun lebih banyak dikaitakan dengan ritual keagamaan. Penyelesaian kasus dibali tidak hanya mengedepankan hukum adat saja, tapi bisa melalui pengadilan, namun biasanya masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian melalui hukum adat, Jika tidak ada kesepakatan maka akan diselesaikan di Pengadilan.

Keywords


Sanksi, Adat Bali, Pengadilan

Full Text:

PDF

References


I Made Widnyana, 1992, Eksitensi Delik Adat Dalam Pembangunan, Bandung: PT Eresco.

I Made Widnyana, 1993, Kapita selecta Hukum Pidana Adat, Bandung: PT Eresco.

I Gusti Ketut Ariawan, Pemenuhan Kewajiban Adat Dalam Hukum Adat Bali, 1999, Surabaya: Seminar Pra Disertasi .

Fifik Wiryani, Pengaturan Hak-hak masyarakat adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, 2009, Malang: Setara Press.

Afdilah Ismi Chandra, Dekontruksi Pengertian kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2008, Malang: Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Brawijaya.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, 1992, Bandung: Alumni.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, 1991, Bandung: Alumni.

I Dewa Made Suartha, Hukum dan Sanksi Adat, 2015, Malang: Setara Press.

Raka Dherana dan Widnyana, Agama Hindu dan Hukum Pidana Nasional, 1975, Jakarta: Binacipta.

Chidir Ali, Hukum adat Bali dan Lombok dalam Yurisprudensi Indonesia, 1979, Jakarta: Pradnya Paramita.

Gomudha I Wayan, Masyarakat Tradisional dan Modern di Persimpangan, 1999, Bali: Alumni.


Article Metrics

Abstract view : 1195 times | PDF view : 209 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Donni Briando Limbong

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : [email protected]
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats