PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERHADAP TANAH TONGKONAN

Joshua Melvin Arung La'bi(1*), Sri Susyanti Nur(2), Kahar Lahae(3),

(1) Universitas Hasanuddin
(2) Universitas Hasanuddin
(3) Universitas Hasanuddin
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.20548

Abstract


Tanah Tongkonan merupakan salah satu bentuk tanah milik masyarakat hukum adat yang ikut serta kedalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toraja Utara berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018  tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), yang mana hal tersebut bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap tanah tongkonan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menganalisis data yang terkumpul melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apabila tanah tongkonan didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) akan menimbulkan berbagai permasalahan terutama yang berwenang sebagai pemegang sertifikat hak atas tanah tongkonan, dan kemudian pemberian hak melalui penerbitan sertifikat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA).

Keywords


Tanah tongkonan;Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Full Text:

PDF

References


Aartje, Tehupeiory. 2017. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Cris Lunnay dan Herman Soesangobeng. 1998. Status Reformasi Pertanahan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Proyek Administrasi Pertanahan dengan Perspektif Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat. Seminar Nasional Pertanahan. Bandung.

D. A. Mujiburohman. 2018. Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. Vol. 4 No. 1.

Darmini Roza, Laurensius Arliman S. 2017. Peran Badan Permusyawaratan Desa Di Dalam Pembangunan Desa Dan Pengawasan Keuangan Desa. Padjadjaran Journal of Law. Vol. 4 No. 3.

Farida Patittingi. 2011. Penegasan Alas Hak Penguasaan Fisik Turun-temurun Dalam Praktik Pendaftaran Tanah. Jurnal Amanna Gappa. Vol. 19. No. 4.

Irma Devita Purnamasari. Cara Penyertifikatan Tanah Adat.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt537ac3b737835/cara-penyertifikatan-tanah-adat/ (diakses 08 Juli 2020).

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

M. I. Arisaputra. 2011. Status Kepemilikkan Dan Fungsi Tanah Dalam Persekutuan Hidup Masyarakat Adat. Jurnal Ammana Gappa. Vol. 19. No. 4.

Maria Farida Naibaho. 2015. Pengakuan Penguasaan dan Pendudukan Tanpa Alas Hak Kepemilikkan Yang Berakibat Sengketa; Studi Kasus Putusan MA No. 2511/K/PDT/1995 Tanggal 09 September 1997. Jurnal Universitas Sumatera Utara, Vol. VIII.

Muhammad Ilham Saputra dan Sri Wildan Ainun Mardiah. 2019. Kedudukan Hukum tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparartif. Jurnal Amanna Gappa. Vol. 27 No. 2.

Muhammad, Bunshar. 2004. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rahmat Riardo. 2019. Konversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Solok. Soumatera Law Review. Vol. 2 No. 2.

Riyadi Ismanto dan Margareta Maria. 2020. Rumah Tongkonan Toraja Sebagai Ekspresi Estetika Dan Citra Arsitektural. Laporan Akhir Penelitian Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia. http://repository.uki.ac.id/2123/ (diakses 09 September 2020).

Suriyaman Mustari Pide, A. 2009. Quo Vadis Pendaftaran Tanah. Makassar: PUKAP-Indonesia.

Sutedi, Adrian. 2008. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyuni. 2017. Problematika Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Alternatif Penyelesaiannya (Studi Kasus di Provinsi Sumatera Utara). Puslitbang Kementrian ATR/BPN Puslitbang Kementrian ATR/BPN.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 31/PUU-V/2007 prihal Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Acara Pengucapan Putusan, Jakarta 18 Juni 2008.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.


Article Metrics

Abstract view : 1621 times | PDF view : 342 times

Refbacks



Copyright (c) 2021 Joshua Melvin Arung La'bi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats