PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI KENDARAAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Rustan Rustan(1*), Sahban Sahban(2), Andi Risma Andi Risma(3),

(1) Universitas Muslim Indonesia
(2) Universitas Muslim Indonesia
(3) Universitas Muslim Indonesia
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.20226

Abstract


 

Kebutuhan manusia saat ini semakin beragam dan  berbagai bentuk perjanjian menjadi pilihan antara lainpenjanjian jaminan fidusia. Bilamana pihak pemberi fidusia (konsumen) melakukan wanprestasi atau tidak tertib dan tidak lancar memenuhi kewajiban angsuran utangnya kepada penerima fidusia (pelaku usaha), maka pelaku usaha dapat melaksanakan eksekusi sendiri atas objek jaminan fidusia yang berada dalam kekuasaan pemberi fidusia. Proses eksekusi objek jaminan fidusia yang seringkali menimbulkan permasalahan  sehingga dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sehingga lahir Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020.

Penelitian menunjukkan klausula yang disiapkan pelaku usaha dalam bentuk perjanjian baku menjadikan konsumen wajib mengikuti keinginan pelaku usaha, bahkan terdapat kecenderungan hak-hak konsumen yang sudah  tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan diabaikan pelaku usaha. Pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan fidusia yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan belum dilaksanakan secara konsisten dan masih mengandalkan keinginan pelaku usaha dengan menggunakan petugas eksternal. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020, sekalipun kaidah yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diubah dengan menghargai konsumen, namun dalam kenyataannya masih terjadi pengambilan/penarikan kendaraan secara paksa. Pelaksanaan eksekusi dalam Putusan MK tersebut mempersyaratkan jika pemberi fidusia (konsumen) enggan menyerahkan objek jaminan fidusia, maka pelaku usaha mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan seperti layaknya eksekusi putusan pengadilan pada umumnya. Terdapat jumlah permohonan eksekusi jaminan fidusia ke pengadilan

Keywords


Eksekusi jaminan fidusia, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Alfian, 2017, Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Konsumen Di Kota Palu, Jurnal Katalogis Volume 5 Nomor 1 Januari 2017

Cortes, P. 2011. Online Dispute Resolution for Consumers in the European Union. Rountledge Research in IT and E-Commerce Law.London and New York.

Endipraja, F.T. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen, Setara press. Malang.

Fuady, M. 2006. Hukum Tentang Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harahap, Y. 2006. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua. Sinar Grafika. Jakarta.

Implikasi Putusan MK. No.18/PUU-XVII/2019, diunduh tanggal 19 Desember 2020.

Komnas LKPI , diunduh tanggal 26 Februari 2020.

Marulak Pardede, dkk.2006. Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia (Laporan Akhir Penelitian Hukum), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Miru, A. dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

--------------2011. Hukum Perlindungan Bagi Konsumen di Indonesia, RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Nasution, Az. 2007. Hukum Perlindungan Konsumen, Sutau Pengantar. Diadit Media. Jakarta.

Nasution, B.J. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.

Ni Kadek Candika Prawani, Nyoman Mas Ariyani, 2017, Perlindungan Hukum Leassor Terhadap Obyek Leasing Apabila Lessse Wanprestasi, Vol. 06, No. 06, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ni Nyoman Ayu Adnyaswari, Suatra Putrawan, 2018, Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Vol. 6, No. 12, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ni Putu Theresa Putri Nusantara,2018, Eksekusi dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Vol. 02, No. 02, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019: Apa Implikasinya Bagi Proses Bisnis Lelang? Diunduh tanggal 19 Desember 2020.

Rufaidah, K. K. dan Rian Sacipto, sesuai tulisan berjudul, Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial yang Sah, dalam Refleksi Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, FH. Universitas Kristen Satya Wacana, Volume 4 No.1, Oktober 2019, hlm. 22.

Satrio, J. 1993. Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

------------- 1997. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Shidarta. 2000.Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta.

Soenandar, T. dkk. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sofie, Y. 2008. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sofwan, S.S.M. 1980. Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan, dan Jaminan Perorangan. BPHN, Jakarta.

Subekti. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta , 2009 hlm 95, dalam tulisan berjudul “Eksekusi Terhadap Benda Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan pada PT. Capella Multidana”, dalam Jurnal JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 1 Februari 2016, hlm. 2.

Wijaya, G dan Ahmad Yani. 2000,Seri Hukum Bisnis,Jaminan Fidusia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.


Article Metrics

Abstract view : 505 times | PDF view : 119 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Rustan Rustan, Sahban Sahban, Andi Risma Andi Risma

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats