PENYEBAB TERJADINYA PEMOGOKAN KERJA

Muhammad Ayub(1*), Arda Alvin Pandu Ekaputra(2), Oci Senjaya(3),

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang
(3) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.20120

Abstract


Tenaga kerja merupakan orang-orang yang bekerja di perusahaan, perkantoran, pabrik, dan lain-lain. Tenaga kerja atau karyawan merupakan profesi pekerjaan yang biasa bekerja di suatu instasi yaitu perusahaan swasta maupun negeri. Pemogokan kerja kadang dilakukan oleh sebagian tenaga kerja yaitu sebagai guna menyampaikan aspirasai terhadap perusahaan. di Indonesia sendiri masih bayak terjadi karena kurangnya komunikasi antara pekerja/buruh kepada organisasi pengusaha. Namun banyaknya pemogokan kerja ini masih saja terjadi, ini membuktikan bahwa banyaknya pekerja/buruh kita masih kurang mendapatkan upah yang layak dan hak-hak merka yang belum terpenuhi. Karena itu masih banyaknya pemogokan kerja yang terjadi, nanmun tidak hanya dari faktor pendorong upah yang kurang layak, faktor dari adanya pekerja/buruh sendiri juga menjadi faktor pendorongnya pemogokan kerja. Dengan melakukan pemogokan dari pekerja/buruh ini agar merka dapat mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan agar dapat didengar aspirasinya untuk berkeingin diberikan upah yang layak dan tunjangan hidup yang layak.

 


Keywords


buruh, pemogokan, upah

Full Text:

PDF

References


Muhammad Azhar, Hukum Ketenagakerjaan (Semarang: Buku Ajar, 2015), hal. 8.

Whimbo Pitoyo, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010), hal. 3.

Dalinama Telaumbanua, Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: Deepublish, 2019), hal. 7

Imam Bawani, DKK, (Yogyakarta: Lkis Yogyakarta, 2011), hal. 1.

Abdul Jalil, Teologi Buruh, (Yogyakarta: Lkis Yoyakarta, 2008), hal. 5.

Sigit Rochadi, Gerakan Buruh Indonesia Perlawana dan Fragmentasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2020), hal. 1.

Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 137 (Republik Indonesia, 1990)

Undang-Undang Ketengakerjaan Pasal 88 Ayat (1) Nomor 13 tahun 2013

Per Menteri No. 232 Tahun 2003 (Tentang Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

Muhammad Ayub, “Pemogokan Terjadi Akibat Hubungan Kerja Tak Harmonis”, https://kabar24.bisnis.com/, (diakses pada tanggal 8 april 2021, 13:05)

Muhammad Ayub “Mogok Kerja“ , https://www.woke.id/mogok-kerja/ (diakses pada tanggal 20 Maret 2018, 23:00)


Article Metrics

Abstract view : 2933 times | PDF view : 309 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Ayub

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats