PANDEMI COVID-19, MEMULUSKAN BISNIS PENIPUAN BERKEDOK JASA PINJAMAN UANG

Fatimah Aulia Rahma(1*), Agus Machfud Fauzi(2), Muh. Rizal S(3),

(1) Universitas Negeri Surabaya
(2) Universitas Negeri Surabaya
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.19680

Abstract


Pandemi covid-19 telah melumpuhkan segala aspek kehidupan mulai dari aspek ekonomi, politik, hingga hukum. Dampak pandemi Covid-19 sudah dialami khususnya pada bidang ekonomi yang mengakibatkan terjadinya terjadinya kriminalitas yang terkait erat dengan kebutuhan finansial manusia. Hubungannya dengan pandemi covid-19 adalah tentang kebijakan pemerintah yang terkesan mendadak dan kurang memperdulikan rakyat kecil dan menengah, sehingga sebagian masyarakat melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa memikirkan resikonya. Mengingat kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 adalah pembatasan kegiatan masyarakat, larangan berkumpul dan melarang masyarakat beraktivitas di malam hari, membuat masyarakat kelabakan karena efek dari pembatasan sosial tersebut salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh perubahan kebijakan pemerintah di masa pandemi dengan tingkat kriminalitas yang terjadi. Pendekatan yang digunanakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan memfokuskan pada jenis kejahatan yang jarang dilakukan dan mudah untuk dikerjakan yaitu penipuan bisnis jasa pinjaman uang. Sasaran utama adalah masyarakat desa yang berprofesi sebagai pedagang, karena pedagang pada masa pandemi merosotnya penghasilan yang disebabkan oleh sepinya pasaran hingga habisnya modal untuk esok hari, hal tersebuat membuat pelaku kejahatan penipuan jasa simpan pinjam membidik para pedagang pasar, dengan dalih mereka akan meminjami modal usaha untuk membeli bahan pokok. Cara yang digunakan awalnya sangat halus dan meyakinkan sehingga membuat banyak yang percaya, namun pada akhirnya saat hutang tersebut jatuh tempo, para pelaku pinjaman online sangat berbeda tidak seperti pada saat menawarkan, mereka sangat memaksa untuk menagih hutang dengan bunga yang tinggi dan terkadang tidak segan-segan melalukan perampasan barang berharga dari korbannya untuk jaminan hutang. Sampai saat ini kasus tersebut belum ada yang melaporkan ke polisi, karena masyarakat masih belum paham prosedur dalam membuat laporan kepolisian.

Keywords


Covid-19, kriminalitas, kebijakan pemerintah, jasa pinjaman uang, modal usaha

Full Text:

PDF

References


Maidin, Sabir, and Rifka Tunnisa “JAMINAN FINDUSA DALAM TRANSAKSI PERBANKAN (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)” Mazaibuna; Jurnal Perbandingan Mahzab 2, No.01 (2020).

Amiruddin, Muhammad Majdy, Nasrullah bin Sapa, and Abdul Syatar. “Uncovering Wastathiyah Values on Sharia Banking” Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah 4, No.2 (2020): 15- 21

Ahmad Arif, Syarif, “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam

Uang Rentenir” . Lex Renaissance No. 2 Vol. 2 Juli 2017

Buku KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) hal.144. Cetakan Pustakan Baru Press

Wawancara dengan seksi bidang pemberdaaan masyarakat Kelurahan Wonogarjoh, Bapak Muh Sulistyo, Wonoharjo : 21 Februari 2021 pukul 10.10

Wawancara dengan Ibu Sumiarti, Wonoharjo: 21 Februari 2021 pukul 12.30

Wawancara dengan Ibu Daryarmi, Wonoharjo: 23 Februari 2021 pukul 08.30

Wawancara dengan Ibu Giyatun, Wonoharjo: 23 Februari 2021 pukul 17.53


Article Metrics

Abstract view : 804 times | PDF view : 181 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fatimah Aulia Rahma

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Published by:

SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is published by Department of Pancasila and Civic Education from the Faculty of Social Sciences of Universitas Negeri Makassar in collaboration with the Association of the Pancasila and Civic Education Teachers from the South Sulawesi Province (AP3KnI) and the Association of the Indonesian Social Sciences Bachelor of Education (HISPISI).

Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1
Jalan Raya Pendidikan No. 1
Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222

Email : supremasi@unm.ac.id
HP/WA: +62 813-5499-3337 (an. Bakhtiar)

ISSN : 2720-9369 (Online)
ISSN : 1412-517X (Print)

SUPREMASI: Junal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

SUPREMASIJurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Indexed by

  

         

Web Analytics View My Stats