Praktik Destructive Fishing Nelayan Dan Pendekatan Ekologi Budaya Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Ernawati Syahruddin Kaseng(1*),

(1) Uiversitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v1i1.43703

Abstract


Tujuan kajian penelitian untuk menggambarkan praktik destructive fishing nelayan dan pendekatan ekologi budaya dalam pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada sektor kelautan dan perikanan. Kajian penelitian menggunakan jenis dan pendekatan deskriptif kualitatif, yang berlokasi di Kepulauan Togean Kabupaten Tojo Una Una. Informan dipilih secara sengaja dan berkriteria. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi kemudian data lapangan tersebut di analisis melalui analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa praktik destructive fishing nelayan Tojo Una Una telah mengancam pelestarian potensi sumberdaya perairan dan pengembangan sektor pariwisata bahari yang selama ini terus dibenahi oleh pelaku usaha parawisata dan Pemerintah di Taman Nasional Kepulauan Togean. Mudahnya bahan baku didapatkan pada praktik destructive fishing menyebabkan masih terjadinya penggunaan bom ikan dan racun ikan dalam penangkapan ikan nelayan. Mendudukkan pendekatan ekologi budaya sebagai sub analisis alternatif pendekatan pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan merupakan hal yang penting terutama dalam penerapan teknologi ke sistem sosial budaya masyarakat dimana dalam proses adaptasi ekologisnya memiliki hubungan timbalbalik dengan penggunanya untuk merekonstruksi struktur sosial komunitas nelayan/masyarakat pesisir.


Keywords


Destructive fishing; Nelayan; Pembangunan; Ekologi budaya

Full Text:

PDF

References


Abdullah, O. S. (2017). Ekologi manusia dan pembangunan berkelanjutan. Gramedia Pustaka Utama.

Ahmadin. (2013). Metode Penelitian Sosial. Rayhan Intermedia.

Almaa’di, A. (2021). Praktik Illegal Fishing dikalangan Nelayan Pesisir Pantai ditinjau dari Siyasah Dusturiyyah (Studi Kasus di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Anwar, M. A. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Destructive Fishing Pada Rezim Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 237–250.

Arthatiani, F. Y. (2014). Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dalam Proses Penegakan Hukum Kasus IUU Fishing di Indonesia. Widyariset, 17(1), 1–12.

Arto, R. S., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut Indonesia dalam Perspektif Maritim Menghadapi Globalisasi. Strategi Pertahanan Laut, 6(3).

Bailey, M., & Sumaila, U. R. (2015). Destructive fishing and fisheries enforcement in eastern Indonesia. Marine Ecology Progress Series, 530, 195–211.

Elvany, A. I. (2019). Kebijakan Formulatif Penanggulangan Tindak Pidana Destructive Fishing di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 3(2).

Gurning, L., Manurung, M., & Simatupang, H. B. (2020). Upaya Polisi Airud dalam Penanggulangan Terjadinya Tindak Pidana Illegal Fishing di Wilayah Perairan Tanjungbalai. Jurnal Darma Agung, 28(1), 17–30.

Hasmah, H. (2017). TRANSFORMASI PENANGKAPAN IKAN DI TAKIMPO KECAMATAN PASARWAJO BUTON SULAWESI TENGGARA. Walasuji: Jurnal Sejarah Dan Budaya, 8(2), 395–408.

Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982. Mulawarman Law Review, 5(1), 29–46. https://doi.org/10.30872/mulrev.v5i1.311

Muhammad, S. V. (2013). ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA PERMASALAHAN DAN UPAYA PENANGANANNYA SECARA BILATERAL DI KAWASAN. Journal of the American Society for Information Science and Technology, 64(July), 1852–1863. https://doi.org/10.1002/asi

Nababan, R. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MEMILIKI/MENGUASAI DAN MEMBAWA ALAT BANTU PENANGKAP IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA.

Ningrum, A. W. (2019). Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Penggunaan Bahan Peledak Dalam Penangkapan Ikan Di Perairan Sumatera Utara (Studi di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara).

Pet-Soede, L., & Erdmann, M. (1998). An overview and comparison of destructive fishing practices in Indonesia.

Rahman, A., Sari, N. M. W., Fitriani, F., Sugiarto, M., Sattar, S., Abidin, Z., Irwanto, I., Nugroho, A. P., Indriana, I., & Ladjin, N. (2022). Metode Penelitian Ilmu Sosial. CV WIDINA MEDIA UTAMA.

Setiawan, H. (2013). Ancaman terhadap populasi kima (Tridacnidacna sp.) dan upaya konservasinya Di Taman Nasional Taka Bonerate. Buletin Eboni, 10(2), 137–147.

Steward, J H. (1968). Cultural ecology.

Steward, Julian Haynes. (2006). The concept and method of cultural ecology. The Environment in Anthropology: A Reader in Ecology, Culture and Sustainable Living, 1(1), 5–9.

Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. In Koleksi Buku UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malang. ALFABETA.

Syawaludin, M. (2017). Teori Sosial Budaya dan Methodenstreit. NoerFikri Offset.

Wahyuningtiyas, Y. W. (2017). Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perikanan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Rechtens, 6(1), 32–45.


Article Metrics

Abstract view : 83 times | PDF view : 21 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.