Dampak Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga di Lingkungan Cilallang Kelurahan Pangali-ali Kabupaten Majene

Fitra Angriani Fitra(1*), Ashari Ismail Ashari(2), Mario Mario(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v1i1.39351

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui (1) apa faktor- faktor yang menyebabkan pernikahan di bawah umur di Lingkungan Cilallang, Kelurahan Pangali-ali, Kabupaten Majene, (2) Dampak pernikahan di bawah umur terhadap kesejahteraan rumah tangga di Lingkungan Cilallang, Kelurahan Pangali -ali, Kabupaen Majene. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Faktor-faktor pernikahan di bawah umur yaitu faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor kemauan sendiri dan faktor MBA (Marriage By Acident), (2) Dampak pernikahan di bawah umur antara lain; dampak terhadap ekonomi karena penghasilan yang tidak menentu bahkan ada keluarga yang keduanya tidak bekerja yang menyebabkan keluarga mereka mengalami ekonomi yang rendah, dampak terhadap pendidikan yaitu putus sekolah, dampak psikologis yaitu menderita karena belum memiliki kesiapan mental untuk menghadapi masalah yang timbul setelah menikah dan dampak sosial yaitu perceraian. Kemudian dampak pernikahan di bawah umur kesejahteraan terhadap kesejahteraan rumah tangga yaitu keluarga yang menikah di bawah umur berada pada tingkat kesejahteraan yang berbeda-beda yaitu keluarga pra sejahtera sebab belum mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan dan kesehatan secara terus menerus, keluarga sejahtera tahapan Saya yang telah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya namun belum mampu memenuhi kebutuhan sosio dan psikologisnya secara keseluruhan dan keluarga sejahtera tahapan II karena telah mampu memenuhi kebutuhan dasar serta sosio dan psikologisnya, namun belum mampu memenuhi semua kebutuhan menyimpan dan memperoleh informasi serta kebutuhan perkembangannya. 

Keywords


Dampak pernikahan; di bawah umur; Kesejahteraan Rumah tangga

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Zuchri. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Meia Press.

Abror, Khairul. (2019). Dispenasi Perkawinan di Bawah Umur. Yogyakarta: Diva press

Hasyim, H. (2019). Implikasi Penetapan Usia Minimal Nikah Menurut Pasal 7 Undang-

Undang No. 1 Tahun 1974 di Kabupaten Majene. Al-Bayyinah, 3(1), 61–76.

https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i1.324

Nasihudin, Ade. (2020). Data Badan Pusat Statistik: Angka Pernikahan Dini di Kalimantan Selatan Tertinggi di Indonesia. Di akses pad 12 Agustus 2022, dari https://m.liputan6.com/health/read/4351605/data-badan-pusat-statistik-angka- pernikahan-dini-di-kalimantan-selatan-tertinggi-di-indonesia

Pengadilan Agama Kabupaten Majene. (2022). Rekapitulasi Perkara Dispensasi Kawin Kabupaten Majene.

Raho, Bernard. (2021). Teori sosiologi modern. Yogyakarta: Ledalero.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Article Metrics

Abstract view : 198 times | PDF view : 33 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.