Tinjauan Sosiologis Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU PKDRT Oleh Pengadilan Negeri Pangkep

Masni Masni(1*), Shermina Oruh(2), Andi Agustang(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Pejuang Republik Indonesia
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v8i0.25701

Abstract


Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dan merupakan penelitian deskriptif. Tujuanya adalah (1) untuk mengetahui bentuk-bentuk apa saja terjadi yang diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Pangkep, (2) Untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian oleh hakim terhadap KDRT di Pengadialan Negeri Pangkep. Variabel Penelitian ini adalah Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan langkah penyelesaiannya dalam Sistem Peradilan. Sampel peneltian menggunakan teknik total sampling dengan Hakim yang menangani kasus perkara KDRT maupun staf yang berjumlah 5 orang. Teknik Pengumpulan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan (1) Bahwa Implementasi UU No 23 Tahun 2004 pada Pengadilan Negeri Pangkep Kabupaten Pangkep dengan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang telah ditangani dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkep yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual telah sesuai dengan aturan yang mengacu pada UU NO 23 tahun 2004 dimana bentuk penyelesaian kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual harus ada alat bukti yaitu ada saksi yang melihat juga ada visum dari pihak rumah sakit walupun itu bukan penunjang utama. (2) Bentuk Penyelesaian terhadap kasus KDRT oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pangkep selalu dimulai dengan upaya damai kepada pihak yang bersengketa walaupun dalam UU perceraian menerangkan pasti ada dampak yang mendorong timbulnya keinginan untuk berrcerai dari pihak suami maupun isteri. Sikap yang ditunjukkan Hakim terhadap pelapor maupun terlapor selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dimana selalu diawali dengan upaya penyelesaian secara mufakat atau berdamai oleh pihak suami isteri, juga perdamaian tersebut bisa diterima oleh pengadilan bila mana pihak suami berjanji tidak akan melakukan perbuatanya lagi dan apabila diulangi maka akan dikenakan sanksi pidana denda atau pidana penjara sesuai dengan tindakan dan atau kerugian yang dialami oleh korban.

Keywords


Kekerasan, Rumah Tangga, Hakim

Full Text:

PDF

References


Agustang, A. (2021). Filosofi Research Dalam Upaya Pengembangan Ilmu.

Awaru, A. O. T. (2021). Sosiologi Keluarga (Bahri (ed.)). Media Sains Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=R9VDEAAAQBAJ

Christian, S. A. (2012). IMPLEMENTASI UU No. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN KDRT. UAJY.

Elimartati, E. (2017). HARAPAN DAN TANTANGAN TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT. AGENDA: Jurnal Analisis Gender Dan Agama, 1(1).

Harjito, D. A. (2015). PENYULUHAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 4(2), 119–122.

Hayaturrahmi, S., & Adri, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT DI NAGARI LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 12(1), 3.

Kolibonso, R. S. (2018). Penegakan hukum kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 35–44.

Rinawati, R. (2017). Pola komunikasi dalam pencegahan KDRT di Jawa barat. Mediator: Jurnal Komunikasi, 10(1), 87–96.

Setyaningrum, A., & Arifin, R. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 3(1), 9–19.

Sitorus, N. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KDRT MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT (STUDI KASUS DESA SINTA DAMAI KECAMATAN SILAEN KABUPATEN TOBASA). UNIMED.

Yuniarti, N. (2020). UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MELALUI UNDANG-UNDANG. Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 1(1), 129–140.


Article Metrics

Abstract view : 508 times | PDF view : 99 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.