PKM PENINGKATAN EFIKASI DIRI DENGAN PEMBUATAN SABUN DARI MINYAK JELANTAH PADA WARGA LANSIA BINAAN RUMAH ZAKAT INDONESIA

Muh. Daud(1*), Dian Novita Siswanti(2), Kurniati Zainuddin(3),

(1) Jurusan Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Negeri Makassar
(2) Jurusan Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Negeri Makassar
(3) Jurusan Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author



Abstract


Abstrak. Kualitas produktivitas pada lansia akan menurun karena terjadi proses penuaan (aging) yang berarti sebagian besar sistem organ mengalami kehilangan atau penurunan fungsi 1 % setiap tahun, dimulai sejak usia 30 tahun. Hal ini menyebabkan masalah kesehatan banyak bermunculan pada kaum lansia, sehingga keadaan inilah yang menjadi salah satu sebab menurunnya produktivitas mereka. Turunnya produktivitas menjadikan Lansia kekurang kepercaayaan pada kemampuannya (efikasi diri), sehingga berdampak pada aspek lain dalam kehiduoan lanisa, seperti kehidupan sosial, dan emosional. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas lansia dengan kegiatan yang bisa bernilai ekonomi, namun dengan modal dana dan tenaga yang tidak besar, dan juga bisa bermanfaat untuk lingkungan yaitu mengurangi limbah. Pembuatan sabun dari minyak jelantah hanya memerlukan 3 bahan sederhana yaitu NaOH, air dan minyak jelantah. Selama ini minyak jelantah hanya dibuang dan mencemari tanah dan air. Padahal minyak jelantah ini ternyata dapat dimanfaatkan menjadi sabun yang bernilai ekonomis bagi para lansia. Dengan kegiatan ini diharapkan lansia dapat merasa lebih bermanfaat karena dapat membantu mengurangi limbah, dan juga dapat memperoleh nilai ekonomis dari sabun yang dibuat.

 

Kata kunci: efikasi diri, lansia, produksi


Full Text:

PDF

References


Astuti, Made Sadhi. (2003). Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Malang: UM Press.

Cooley, Charles H. (1964). Human Nature and The Social Order. New York: Scribner’s dalam Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. 2011. Teori Sosiologi Modern (Cetakan ke tujuh).Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Dewi dan Fatahillah A. Syukur. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie Publishing.

http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/190-alternatif-pemidanaan-restorative-justice-bagi-anak-berkonflik-dengan-hukum.html

http://metrotvnews.com/read/news/2012/02/24/82948/Angka-Kriminalitas-Anak-di-Jatim-Tinggi/6

Ichwan, Ronny, dkk. (2009). Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum bagi Para Pemangku Kepentingan di Surabaya. Surabaya: World Vision.

Jones, P. (2009). Pengantar Teori-teori Sosial dari Fungsionalisme hingga Post-Modernisme. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

KPAI: Hapuskan Penjara Anak. http://id.berita.yahoo.com/kpai-hapuskan-penjara-anak-174158481.html. Diaksesp pada Februari 2010

Purnianti, dkk. (2006). Analisa Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia.UNICEF Indonesia.

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. (2011). Teori Sosiologi Modern (Cetakan ke tujuh).Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Suryani, Nilma dan Henny Andriani. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjalani Pidana Penjara di Lembaga Pemasyarakatan. Diakses dari internet.

Suyanto, Bagong dan Septi Ariadi. (2007). Interaksi dan Tindakan Sosial dalam Sosiologi dan Teks Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nifianto, Temma. (2009). Hak Anak di Rutan Medaeng. Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Saviatri, Olivia Dewi. (2000). Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Analisis tentang Latar Belakang Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Gambaran Pola Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Blitar. Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.


Article Metrics

Abstract view : 78 times | PDF view : 6 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.