Pengelolaan Zakat bagi Amil Zakat Masjid Nahdhatussaadah Kecamatan Mariso Kota Makassar
(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan oleh golongan mampu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang telah dilaksanakan bermitra dengan Pengurus Masjid (DKM) Nahdhatussaadah Kecamatan Mariso Kota Makassar dan memiliki badan amil zakat yang bertanggung jawab pada pengelolaan zakat di masjid dan lingkungan sekitarnya. Permasalahan yang terjadi pada mitra adalah perlunya pelatihan badan amil zakat Masjid Nahdhatussaadah agar zakat dapat dikelola secara profesional. Mekanisme pelaksanaan pengabdian ini adalah dengan menyiapkan materi pelatihan dan rencana pengembangan badan amil zakat. Implementasi pada pengabdian ini adalah diadakan dua pelatihan, yaitu pelatihan zakat dasar dan juga pelatihan zakat produktif. Untuk program pengentasan kemiskinan, zakat dapat digunakan untuk modal usaha Beberapa jenis penyaluran zakat produktif dapat menggunakan akad qard al-hasan, mudarabah, atau murabahah. Selain itu, dapat juga digunakan untuk peningkatan keahlian dan keterampilan yang bermanfaat bagi mustahiq.
Kata kunci: pelatihan pengelolaan, badan amil masjid, zakat, infak, sedekah
Full Text:
PDFReferences
al-Fauzi, Shaleh. 2005. Fiqh Sehari-Hari. Jakarta: Gema Insani Press
Sabiq, al-Sayyid. 2004. Fiqh Sunnah. Cairo: Daru al-Hadits
al-Shiddieqy, M. Hasbi. 1970. Pedoman Zakat. Jakarta: Bulan Bintang
----------------------------. 1976. Beberapa Permasalahan tentang Zakat. Jakarta: Tinta Mas.
al-Zuhaili, Wahbah. 1985. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Istanbul: Dar al-Fikr
Article Metrics
Abstract view : 145 times | PDF view : 330 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.