PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPP-PA) DALAM MENANGGULANGI PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN ENREKANG

Sulmiah .(1*), Yusni .(2), Muh Nur Yamin(3),

(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/prd.v5i1.55883

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanggulangi pernikahan usia dini di Kabupaten Enrekang dan untuk mengetahui apa faktor-faktor pemicu tingginya kasus pernikahan usia dini tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian Deskriptif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Teknik Analisis Data miles dan huberman terdiri dari Reduksi data, Penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menanggulangi Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Enrekang secara umum belum sepenuhnya berhasil dari tiga (3) indikator peranan yaitu Regulator, Dinamistor, dan Fasilitator. Pada indikator regulator menunjukkan bahwa telah ada surat edaran pemerintah mengenai pencegahan pernikahan anak. Dinamisator menunjukan bahwa belum berjalan dengan baik karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dampak dari pernikahan dini, Fasilitator menunjukkan bahwa tidak berperan dengan baik karena belum ada layanan psikolog dan pendampingan hukum dalam menanggulangi pernikahan dini. Saran DPP-PA dalam penanggulangan pernikahan usia dini untuk lebih mengoptimalkan upaya menekan angka pernikahan dini agar masyarakat dapat paham dampak dari pernikahan dini.

 

 


Keywords


Kata Kunci : Peranan DPP-PA, Pernikahan usia dini

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Alfiya Nurul Laili (2022). Peranan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Kota Probolinggo.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.

Catur Yunianto, Pernikahan Dini dalam Prespektif Hukum Perkawinan, (Bandung:Nusa Media, Bandung, 2018), hlm.47

Dewi, N. R., & Sudhana, H. (2013). Hubungan Antara Komunikasi Interpersonal Pasutri dengan Keharmonisan dalam Pernikahan. Jurnal Psikologi Udayana, 1(1), 22–30. https://doi.org/10.24843/jpu.2013.v01.i01.p03

Hartono, R. L. & Y. (2015). persepsi dan sikap masyarakat terhadap penanggulangan jawa dalam penentuan waktu pernikahan ( studi kasus desa jonggarang kecamatan barat kabupaten magetan tahun 2013). Agastya, 5(1), 1–17. http://dx.doi.org/10.1080/01443410.2015.1044943%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.sbspro.2010.03.581%0Ahttps://publications.europa.eu/en/publication-detail/-/publication/2547ebf4-bd21-46e8-88e9-f53c1b3b927f/language-en%0Ahttp://europa.eu/.%0Ahttp://www.leg.state.vt

Malhotra, A., Warner, A., McGonagle, A., (2011). Solutions to end child marriage: what the evidence shows. Washington, DC: ICRW; 2011.

Paath, J., Zega, Y., & Pasaribu, F. (2020). Konstruksi Pernikahan Kristen Alkitabiah. SCRIPTA: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kontekstual, 8(2), 181–202. https://doi.org/10.47154/scripta.v8i2.1

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rumekti, M. M., & Pinasti, V. I. S. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 1–16. http://www.verdadabierta.com/component/content/article/202-conflicto-hoy/2330-cordoba-despues-de-los-paras

Selni Paru, Markus Kaunang, I. S. (2019). Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2(3), 1–11.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. (Bandung:Alfabeta,2017)

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi (Mixed Methods), Penelitian Tindakan (Action Research) dan Penelitian Evaluasi. Cetakan Ke-2. (Bandung:Alfabeta,2014).

Tasik, V. R., Sambiran, S., & Sampe, S. (2019). Peran Dinas Pariwisata Dalam Mengembangkan Potensi Wisata Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Jurnal Eksekutif, 3(3), 1–7.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yusuf, Iyas. (2014) Peran dan Fungsi Pemrintah dalam proses pemberdayaan masyarakat, hal. 05.


Article Metrics

Abstract view : 113 times | PDF view : 24 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.