PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN GARUT

Martini., S.H(1*),

(1) Bapas Kelas II Garut
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/prd.v2i1.22897

Abstract


ABSTRAK

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Narapidana ditengah Pandemi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Garut. Adapun permasalahan yang diangkat. 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian asimilasi rumah bagi narapidana ?. 2) Apa upaya yang dilakukukan dalam menangani kendala dalam pelaksanaan pemberian asimilasi rumah ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian asimilasi rumah bagi narapidana telah sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 2) Apa upaya yang dilakukukan dalam menanganani kendala dalam pelaksanaan pemberian asimilasi rumah ? Melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan dan Kepolisian, dan Kelurahan tempat tinggal masing-masing narapidana dan anak yang bebas asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 melalui pemberitahuan secara tertulis



Keywords


Kata Kunci: Asimilasi, Narapidana.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Suwarto, Individualisasi Pemidanaan.(Medan : Pustaka Bangsa Press, 2013)

Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan Cet.IV 2014.(Jakarta: Sinar Grafika)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Miruddin Pabbu. Rahman Syamsuddin, Pengantar Ilmu Hukum.(Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014)

Natas George Bulo. “Pemenuhan Hak Asimilasi Terhadap Narapidana di Rumah Tahanan Negaran Kelas IIB Kab. Tanah Toraja”. Skripsi: (Bagian Hukum Pidana, 2013)

Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008

P. A. F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Cetakan ketiga (III). (Bandung: Armico, 2008)

Djisman Samosir, Hukum Penologi dan Pemasyaratan. (Bandung: Nuasa Aulia, 2012)

Sri Rahayu Amri, “Efektivitas Pembinaan dan Fungsi Pemasyarakatan Pecandu Narkoba”. Jurisprudentie Vol 5 No 2 Desember 2018, 199

D. Hendrapuspito, Sosiologi Semantik.(Yogyakarta: Kanisius, 1989)

Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Moh Zakaria. Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Asimilasi Di Rumah Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Bagi Narapidana. Volume 18, No. 2, Oktober 2020

Sitti Nur Aulia Insani. Pelaksanaan Pemberian Hak Asimilasi Bagi Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


Article Metrics

Abstract view : 470 times | PDF view : 259 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.