PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP DUI MENRE DAN MAHAR(PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU BUGIS KECAMATAN MARITENGNGAE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG)

Muhammad Kasim(1*), Heri Tahir(2), Andika Wahyudi Gani(3), Najamuddin Najamuddin(4),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(4) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v7i2.62185

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (i)Pengetahuan dan pemaknaan masyarakat terhadap dui menre dan mahar (ii)Perspektif hukum islam tentang dui menre dan mahar. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini merupakan penelitian Fenemenologi dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Fokus penelitian ialah pemahaman masyarakat terhadap Pengetahuan dan pemaknaan terhadap dui menre dan mahar dan bagaimana Perspektif hukum islam melihat dui menre dan mahar. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (i)Dui menre dimaknai oleh masyarakat sebagai bentuk penghormatan atau prestise untuk calon mempelai perempuan ataupun keluarganya. Sedangkan Mahar dimaknai oleh masyarakat sebagai syarat sahnya suatu perkawinan menurut ajaran agama Islam. Selain itu, mahar dianggap sebagai bentuk tanggung jawab suami untuk memberikan perlindungan finansial kepada istrinya dan sebagai simbol pengikat dalam perkawinan. (ii) Dui menre menurut Prespektif hukum islam dianggap sangat penting dalam perkawinan dikarenakan dui menre membantu dalam menbiayai prosesi perkawinan. Meskipun dalam pandangan masyarakat dui menre merupakan kewajiban dalam melaksanakan perkawinan, namun berbeda dengan prespektif hukum islam yang menyatakan bahwa dui menre status hukumnya mubah yang telah difatwakan oleh Majelis ulama indonesia provinsi sulawesi selatan. Sedangkan mahar dalam pandangan hukum islam, mahar adalah hak yang diamanahkan oleh agama Islam yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai prasyarat sahnya pernikahan dan ketentuan ini diatur didalam hukum islam.

This research aims to determine (i) the community's knowledge and meaning of dui menre and dowry (ii) the perspective of Islamic law regarding dui menre and dowry. This research was conducted in Maritengngae District, Sidenreng Rappang Regency. This research is phenomenological research with a qualitative approach. The types and sources of data used in this research are primary data sources and secondary data sources. Data collection techniques were obtained through observation, interviews and documentation. The focus of the research is the public's understanding of the knowledge and meaning of dui menre and dowry and how the Islamic legal perspective views dui menre and dowry. The results of this research show that (i) Dui menre is interpreted by the community as a form of respect or prestige for the prospective bride or her family. Meanwhile, dowry is interpreted by society as a condition for the validity of a marriage according to Islamic teachings. In addition, dowry is considered a form of the husband's responsibility to provide financial protection to his wife and as a symbol of binding ties in marriage. (ii) According to an Islamic legal perspective, dui menre is considered very important in marriage because dui menre helps in financing the wedding procession. Even though in the community's view dui menre is an obligation to carry out a marriage, it is different from the perspective of Islamic law which states that dui menre has a permissible legal status which has been issued a fatwa by the MUI of South Sulawesi province. Meanwhile, from the perspective of Islamic law, dowry is a right mandated by the Islamic religion which must be given by the man to the woman as a prerequisite for the validity of the marriage and this provision is regulated in Islamic law.


Keywords


Dui Menre, Mahar; Perkawinan; Hukum Islam; Dui Menre; Dowry; Marriage; Islamic Law.

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Abu. 1990. Psikologi Sosial, Jakarta Rineka Cipta.

Andi Aminah Riski Dkk. 2016. Uang Belanja (Uang Panaik) Dalam Perkawinan Suku Bugis Pada Masyarakat Reteh Kabupaten Indragiri Hilir. Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Riau.

Andi Fadhilah Utami Ilmi. 2020. Transisi Sosial Budaya Adat Pernikahan Suku Bugis Di Makassar 1960. Jurnal Wanita dan Keluarga. Vol 1.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidrap. 2023. Kecamatan Maritengngae Dalam Angka 2022.

Basri, Rusyada. 2019. Figh Munakahat 4 Mashab Dan Kebijakan Pemerintah. Pare Pare: Cv Kaffah Learning Center.

Ekawati. 2019. Tradisi Dui Menre Pada Suku Bugis Kabupaten Wajo : Kajian Hukum Islam. Jurnal Iqtisaduna. Vol 5 No 2.

Fatwa Mui Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai

Fiantika, Feny Rita dkk. 2020. Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.

Hajra Yansa dkk. 2016. “Uang panaik Dan Status Sosial Perempuan Dalam Perspektif Budaya Siri’ Pada Perkawinan Suku Bugis Makassar Disulawesi Selatan” Jurnal Pena, Vol.3, No 2.

Jamaluddin. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Lexy J, Moleong. 2018. Metodologi Peneitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muhammad Asy’war Saleh. 2018. ”Mahar Dan Uang Panaik Masyarakat Suku Bugis : Studi Tematik Alquran”. Pesantren IMMIN Putra Makassar Ushuluna Jurnal Ilmu Ushuluddin Vol 4, No.1.

Muhtadin. 2016. Pendidikan Agama Islam Pada Penguruan Tinggi. Jakarta Pusat: PT Mandala Nasional.

Mustari dan Muh. Sudirman. 2019. Hukum Adat. Makassar: CV Bangun Bumitama

Nugroho, Sigit Sapto. 2006. Pengantar Hukum Adat. Solo: Pustaka Iltizam.

Siyoto, Sandu. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Soekanto, Soerjono. 2017. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers.

Sulaiman, Rasjid.1954. fighislam. Jakarta : Sinar Baru Algesindo.

Suyatno, Bagon. 2011. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana Prenanda Media.

Syah, Ismail Muhammad Dkk.1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Tobroni. 2017. Hukum Dan Etika Pernikahan Dalam Islam. Malang: UB Press

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UURI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Article Metrics

Abstract view : 21 times | PDF view : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: [email protected]

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: