PERKAWINAN ANAK USIA DINI DALAM PERSPEKTIF UU NO.16 TAHUN 2019 DAN HAK ASASI MANUSIA DI KABUPATEN SOPPENG

Novita Sari(1*), Hasnawi Haris(2), Nurharsyah Khaer(3),

(1) UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
(2) Universitas Negeri Makasssar
(3) Universitas Negeri Makasssar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v7i1.59171

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk (i) mengetahui kasus perkawinan anak usia dini di Kabupaten Soppeng (ii) Dampak dari perkawinan anak usia dini yang terjadi di Kabupaten Soppeng (iii) Upaya pemerintah dalam mengatasi terjadinya perkawinan anak usia dini. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng dan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Soppeng. Menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara, dokumentasi. Adapun teknik analisis data berupa editing, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (i) Secara umum kasus perkawinan anak usia dini tidak dapat dihapus secara total karena adanya Undang-undang yang telah mengatur dan memberikan peluang kepada setiap masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan anak usia dini. Adapun faktor yang mempengaruhi perkawinan anak usia dini masih terjadi sampai sekarang karena adanya hal yang mendesak, faktor ekonomi, maupun keinginan dari masing-masing belah pihak. (ii) Dampak perkawinan anak usia dini yang terjadi di Kabupaten Soppeng adalah adalah rata-rata yang telah mengambil dispensasi ke Pengadilan Agama merekalah yang kembali lagi untuk bercerai, karena belum siap dari segi materi maupun emosi yang tidak stabil sehingga berdampak pada tidak dapatnya terpenuhi tujuan dalam pernikahannya karena mereka belum dewasa. (iii) Upaya pihak pemerintah untuk menghindari perkawinan anak usia dini adalah telah melakukan kerja sama dengan instansi-instansi yakni pemberdayaan perempuan dan kesehatan dan juga pihak pemerintah telah melakukan penyuluhan-penyuluhan secara langsung pada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Soppeng.

This research aims to (i) know the case of the early child marriage in Soppeng district (ii) the impacts of early child marriage existed in Soppeng (iii) the government efforts in solving the case of early child marriage. This research applied qualitative research. The informants were religious court judged and the head of the religious affairs office. Used primary and secondary data. The method of collecting data involves observation, interview and documentation. Furthermore, the method of analyzing data were editing, verification, analysis dan conclusion. The result of this research shows that: (i) generally the early child marriage case cannot be completely solved because of the existing of the regulations governing and giving opportunity to every society which will conduct an early child marriage. Moreover, the factor affecting the early child of marriage still exists because of economic factor and internal reasons from the people who conduct the action. (ii) the impact of early child marriage in Soppeng district is the average people have taken dispensation to the religious court and they also who come to ask for divorce because they are still immature in managing their emotion and finance as well therefore it affects the goal of their marriage that cannot be fulfilled. (iii) the government efforts to prevent the early child marriage are cooperating with the institutions such as woman’s empowerment and health as well as the institutions that conduct counseling directly in available schools in Soppeng.


Keywords


Perkawinan; Anak Usia Dini; Early; Child Marriage;

Full Text:

DOWNLOAD PDF

References


Asep Saepuddin jahar Euis Nurlelawati Jaenal Aripin. 2013. Hukum keluarga pidana & bisnis kajian Perundang-Undangan Indonesia fikih dan hukum internasional, Jakarta, Kecana Prenamedia, hal.43

Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukdja, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang- Undang & Hukum Perdata/BW (Jakarta: Hidakarya Agung, 1981

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Indonesia (Cet. III; Jakarta: Balai Pustaka, 1990), h. 614

Dwi Rifiani,2011, Perkawinan dini dalam Presepsi Hukum Islam, Vol 3, no 2,

Jamaluddin,Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press Aceh, 2016, h.16

Katalok Direktorat statistik kesejateraan rakyat. 2013-2015. Perkawinan usia anak di indonesia, halaman 15-16

Moch, Isnaeni, 2016. Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung PT Refika Aditama, h.35

Soerjono, soekanto 1983. Hukum adat indonesia Rajawali pers. Jakarta

Staf Kantor Urusan Agama Kabupaten Soppeng

Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng

Undang-undang No.1 Tahun 1974


Article Metrics

Abstract view : 17 times | DOWNLOAD PDF view : 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: