ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP POLITIK KLAN PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018

Abd Rahman(1*),

(1) Universitas Al Asyariah Mandar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v6i3.51129

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji (1) Ketentuan Politik Klan yang di atur dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia. (2) Konsepsi Politik Klan yang mempengaruhi perilaku politik masyarakat pada pemilihan kepala daerah di polewali mandar pada tahun 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan Sumbernya, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh melalui metode wawancara terhadap Masyarakat pemilih Polewali Mandar, Tokoh masyarakat, KPU Polewali Mandar, Bawaslu Polewali Mandar, Akademisi Polewali Mandar, dan Pengamat Politik Polewali Mandar serta Dokumentasi. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari berbagai literature seperti buku, jurnal, undang – undang maupun sumber lain yang berkaitan. Pengolahan dan Penyajian data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Ketentuan politik klan dalam peraturan perundang – undang sebelumnya diatur dalam pasal 7 huruf r undang – undang no 8 tahun 2015 tentang pilkada. Kemudian Undang – undang tersebut di ajukan judicial review dan melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU-XIII/2015 menghapus pasal 7 huru r kemudaian melahirkan undang – undang no 10 tahun 2016 yang menjadi acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia dan memperbolehkan politik klan dalam pilkada di seluruh Indonesia. (2) Konsep politik klan yang dibangun untuk mempengaruhi perilaku politik masyarakat Polewali Mandar pada pemilihan kepala daerah tahun 2018, Ada 3 Klan yang mendominasi Polewali Mandar yang dikenal dengan 3M (Manggabarani, Mengga, Masdar) Basis – Basis massa yang dibangun saat ini tidak terlepas dari nama besar pendahulunya yang pernah berjuang dalam pembentukan Polewali Mandar tentu dengan memiliki Modal Sosial, Modal Ekonomi, dan Modal Politik hingga Klan yang menjadi penguasa juga menjadikan Birokrasi sebagai mesin politik untuk memperkuat basis – basis massa yang dimiliki.

This study aims to find out and examine (1) Clan Political Provisions regulated in Indonesian laws and regulations. (2) The Political Conception of the Clan which influences people's political behavior in the regional head elections in Polewali Mandar in 2018. This research uses a qualitative research type with a descriptive approach. Based on the source, the types of data used are primary data and secondary data. Primary data was obtained through interviews with the Polewali Mandar voting community, community leaders, Polewali Mandar Election Commission, Polewali Mandar Election Supervisory Body, Polewali Mandar Academics, and Polewali Mandar Political Observers and Documentation. While secondary data is data obtained from various literature such as books, journals, laws and other related sources. Processing and presentation of data is done descriptively. The research results show that; (1) Provisions for clan politics in previous laws and regulations are regulated in Article 7 letter r of Law No. 8 of 2015 concerning regional elections. Then the law was submitted for a judicial review and gave birth to the Constitutional Court decision No.33/PUU-XIII/2015 abolishing Article 7 letters then gave birth to Law No. 10 of 2016 which became a reference in carrying out regional head elections in Indonesia and allowing clan politics in regional elections throughout Indonesia. (2) The concept of clan politics was built to influence the political behavior of the people of Polewali Mandar in the 2018 regional head election. There are 3 clans that dominate Polewali Mandar, known as 3M (Manggabarani, Mengga, Masdar). from the big names of his predecessors who had fought in the formation of Polewali Mandar, of course by having Social Capital, Economic Capital, and Political Capital to the Clans who became rulers who also made the Bureaucracy a political machine to strengthen their mass bases.


Keywords


Peraturan Perundang – Undang; Politik Klan; Legislative Regulations; Clan Politics

Full Text:

DOWNLOAD PDF

References


Agustino, L 2014. Politik Lokal Dan Otonomi Daerah. Bandung: Alfabeta.

Achmad, A. 2002. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiol-ogis. Jakarta: Toko Agung Tbk.

Aspinall, E. dan As’ad, M.U. 2016. Me-mahami Poltik Keluarga; Keber-hasilan dan Kegagalan dinasti politik dikawasan Indonesia, Asia Tenggara. Penelitian, 24(3), hlm. 420-435. doi:10.1177/0967828x16659571.

Asshiddiqie, J. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.

Budiarjo, M. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik Jakarta: Gramedia.

Buyung, NA. 2007. Arus Pemikiran Kon-stitusionalisme; Tata Negara. Kata Penerbit, Jakarta

Casey, Family Matters. 2009. The Preva-lence and Effect of political Fami-lies in National Politics, Desertasi University of Missouri.

Choi, N. 2007. Pilkada dan Demokrasi di Indonesia, The Riau Pilkada dan Demokrasi Nusantara di Indonesia Riau, hlm. 37-41. Doi, 10.1080/00472330701408650

Dahlan, T, 2009 Ketatanegaraan Indone-sia Perspektif Konstituional. Total Media. Yogyakarta.

Fadillah, U. 2014 “Analisis Peran keluar-ga Masdar Pasmar dalam Birokrasi Pemerintahan di Kabu-paten Polewali Mandar. Vol 7 no 1, (35-50).

Fajlur, Rj. 2018. Pengantar Hukum Pem-ilihan Umum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Gabriel, A, Almond. Mochtar Ma’ oed, Colin Macaandrews. (eds) 1998. Perbandingan Sistem Politik. Yog-yakarta: UGM Pres

Handoyono, E., Susanti, H.M., & Munan-dar, A.M. 2016. Etika Politik. Se-marang: Widya Karya.

Halim, Abd. 2014. Politik Lokal; Pola, Aktor & Alur Dramatikalnya. Yog-yakarta: LP2B.

Hardiansyah Hamzah. (2020). Korupsi dan Fenomena Dinasti Politik di Kali-mantan Timur. Kertas Kerja Auriga Nusantara

Hariyanto. 2014. Klanisasi Demokrasi (Politik Klan Qahhar Mudzakkar di Sulawesi Selatan. Yogyakarta: Polgom.

John F, Terj. 2010. Modal Sosial Yogya-karta: Kreasi Wacana.

Karim, S. 2012. Politik Desentralisasi Membangun Demokrasi Lokal. Makassar: Alauddin University Press.

Kurtz, D, M. 1989. The Political Family: A Contempory view, dalam Sosio-logical perspective, Lousiana: Uni-versity of Sout Western.

M Asfar. 2004. Pemilu dan Perilaku Mem-ilih. Surabaya: Pustaka Utama.

Mardiasmo, 2009. Akuntabilitas Sektor Publik, Andi: Yogyakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015

Querubin, P. (2013). Reformasi Politik dan Kegigihan Elit. Batas Jangka Wak-tu dan Dinasi Poltik di Filipina, Makalah Seminar Tersedia di, http://sticerd.lse.ace.uk/seminarpapers/pspe10122013.pdf

Rahmatunnisa, M. (2021). Menyoal Politik Kekerabatan di Indonesia dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020. Departemen Ilmu Politik, Universitas Padjajaran. Vol 4 No 2.

Richard, H. Cheelen, M, Chris, W. (ed) 2009. (Habitus x modal) + Ranah = Praktik, Yogyakarta: Jalasutra.

Shalihah, F, 2017. Sosiologi Hukum. Depok: Rajagrafindo Persada.

Soekanto, S. 2007. Sosiologi suatu Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D Bandung: Alfabeta.

Tunggal, A, W, 2012. Internal Auditing. Edisi Lima. Yogyakarta: BPFE

Varma, Sp. 2010. Teori Politik Modern, Jakarta: Rajawali Pers.


Article Metrics

Abstract view : 129 times | DOWNLOAD PDF view : 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: