TRADISI KAMOMOOSE SEBAGAI BAGIAN WARISAN BUDAYA MASYARAKAT (STUDI DI KELURAHAN LAKUDO KECAMATAN LAKUDO KABUPATEN BUTON TENGAH PROVISI SULAWESI TENGGARA)

Sukmawati Salihun(1*), Manan Sailan(2), Najamuddin Najamuddin(3),

(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v6i1.43358

Abstract


Seeing the reality of existing cultural traditions that are still being preserved in the Lakudo Village community, Lakudo District, Central Buton Regency, in this case it can be seen in the Kamomoose cultural tradition where this tradition has this research. The aim is to examine the values contained in the Kamomose cultural tradition in the Lakudo Village community , Lakudo District, Central Buton Regency, Southeast Sulawesi Province. The research approach used in this study is qualitative with this type of qualitative research, namely research through the collection and management or analysis of descriptive data related to research. Data analysis techniques by doing data reduction, data presentation and drawing conclusions. the values contained in the Kamomose cultural tradition in the people of Lakudo Village, Lakudo District, Central Buton Regency, Southeast Sulawesi Province, namely social values, cultural/cultural values, religious values, legal values, economic values.

Melihat realitas budaya tradisi yang ada yang masih dilestarikan pada masyarakat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Dalam hal ini terlihat pada tradisi budaya Kamomoose di mana tradisi ini memiliki Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi budaya Kamomose pada masyarakat Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif yakni penelitian melalui pengumpulan dan pengelolaan atau analisis data deskriptif terkait penelitian. Teknik analisis data dengan melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi budaya Kamomose pada masyarakat Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu nilai sosial, nilai kultural/budaya, nilai religi, nilai hukum, nilai ekonomi.



Keywords


Kamomose Tradition; Value; Preserve; Tradisi Kamomose; Nilai; Melestarikan.

Full Text:

DOWNLOAD PDF

References


Agustina. 2018. Doi Manre Pada Pernikahan Masyarakat Bugis Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone. Makassar: Universitas Negeri Makassar.

Ahimsa, Putra, dan Henddy. 1985. Etnosains dan Etnometodologi: Sebuah Perbandingan”. Dalam Majalah Ilmu-Ilmu engetahuan Indonesia.

Ali, Zainuddin. 2014. Sosial Hukum. Jakarta: sinar grafika.

Asnawi, Mr. 2019. “Tradisi Kamomose di Buton Tengah.” Jurnal Kajian Sosial dan Budaya: Tebar Science 3(2):54–63.

Asyhadie, Zeani, Arief Rahman, dan Mualifah. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hadawiah, Hadawiah, dan Zelfia Zelfia. 2020. “Pengembangan Budaya Lokal Sebagai Potensi Daerah Melalui Promosi Pariwisata Di Buton Tengah.” Jurnal Common 4(1):56–64.

Hendropuspito. 1984. Sosiologi Agama. Yogyakarta: Kanisius.

Ishomuddin. 2002. Pengantar Sosiologi Agama. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kahmad, Dadang. 2000. Sosiologi Agama. pertama. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Kaplan, David, dan Robert A. Manners. 1999. Teori Budaya. Yogyakarta.

Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

M. Setiadi, Elly, H. Kama A. Hamka, dan Ridwan Effendi. 2008. Ilmu sosial & Budaya Dasar. ke 2. Jakarta: Prenadamedia Grop.

Manan S, Mustafid, Muhammad Akbal, dan Darman Manda. 2021. “Tradisi Mangaru Sebagai Bagian Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Nepa-Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.” Phinisi Integration Review 4(2):229. doi: 10.26858/pir.v4i2.21540.

Nazir, Moh. 2017. Metode Penelitian. ke 11. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nurika, Binti Wafirotun. 2017. “Nilai-Nilai Sosial Pada Pengamal Tarekat Naqsyabandiyah Desa Tawang Rejo Wonodadi Blitar.” Spiritualita 1(1). doi: 10.30762/spr.v1i1.638.

Prastowo, Andi. 2012. Metode Penelitain Kualitatif. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Rahima, Ade, dan Nadila Mardianti. 2021. “Nilai-Nilai Sosial Upacara Adat Perkawinan Suku Bugis Wajo Pada Masyarakat Desa Sungai Jambat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.” Aksara: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia 5(2):165–73. doi: 10.33087/aksara.v5i2.263.

Rustamin Tumanggor, Kholis Ridho, dan Nurochim. 2014. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. ke tiga. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sidemen, Ida Ayu Wirasmini. 2017. “Paradigma dalam Studi Kebudayaan.” Universitas Udayana: Bandung.

Soekadijo. 1981. Antropologi Budaya (Suatu Perspekti Kontemporer). kedua. Cambera, Australia: Gelora Aksara Pratama.

Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiharso, dan Daru Wahyuni. 2019. Dasar-dasar Ekonomi. Jogjakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis (pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan R&D). Bandung: Alfabet.

Sumitro, Sumitro, Shermina Oruh, dan Andi Agustang. 2021. “Eksistensi Nilai Sosial Budaya Ndeu Paki Oi Mbaru Pada Masyarakat Donggo Kabupaten Bima.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 7(4). doi: 10.36312/jime.v7i4.2432.

Susanti, Neila, Syafruddin Syam, dan Nur Husain Daulay. 2015. Ilmu Sosial Budaya Dasar. ke 1. Jakarta: Rajawali Pers.

Syarifudin, Didin, dan Lisna Nurlatipah. 2015. “Daya Tarik Wisata Upacara Tradisional Hajat Laut Sebagai Nilai Budaya Masyarakat Batu Karas.” Jurnal Manajemen Resort Dan Leisure 12(1). doi: 10.17509/jurel.v12i1.1050.

Wariin, Iin. 2014. “Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Local Wisdom) Tradisi Memitu Pada Masyarakat Cirebon Studi Masyarakat Desa Setupatok Kecamatan Mundu).” Edunomic Jurnal Pendidikan Ekonomi 2(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18b Ayat (2)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 32 Ayat (1)

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perencanaan Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton, Pasal 1 ayat (17)


Article Metrics

Abstract view : 224 times | DOWNLOAD PDF view : 31 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh :

Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id

085399235423

 

Phinisi Integration review telah terindex oleh :

 

 

 

Phinisi Integration review dilisensi oleh :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats

Phinisi Integration Review Editorial: