Tradisi Mangaru Sebagai Bagian Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Nepa-Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah
(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.26858/pir.v4i2.21540
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap: a) Eksistensi nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Mangaru dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat Desa Nepa Mekar; b).Penaganan dampak/resiko yang ditimbulkan dari tradisi Mangaru pada masyarakat Nepa Mekar; dan c) Faktor-faktor yang mendorong masyarakat masih tertarik untuk melestarikan tradisi Mangaru pada masyarakat Nepa Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang dipilih adalah juga kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, observasi, dan wawancara. Teknik analisis data, meliputi: a) Reduksi Data (Data Reduction; b) Penyajian Data (Data Display); dan c) Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) Eksistensi nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Mangaru dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat Desa Nepa-Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, seperti nilai sosial, ekonomi, agama, dan hukum masih terpelihara dan diterapkan dalam membentuk kesadaran hidup, terutama kesadaran hukum masyarakat. (b) Penanganan dampak/resiko yang ditimbulkan dari tradisi Mangaru pada masyarakat Desa Nepa-Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, jika terjadi adanya luka badan pemain penanganannya diputuskan melalui rapat musyawarah-mufakat kekeluargaan dalam ikatan ketentuan dan keputusan Adat. (c) Faktor-faktor yang mendorong masyarakat masih tertarik untuk melestarikan tradisi Mangaru pada masyarakat Desa Nepa-Mekar Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, yakni: a) untuk memilih pemimpin yang tangguh dan kebal badan; b) sebagai asset wisata; dan c) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Tengah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Darajat, Zakiah, 1997: Fungsi Keluarga dan Lembaga Masyarakat Lainnya dalam Membina Kesadaran Hukum.: Jakarta: Majalah Hukum, nomor 5, Tahun IV.
Laica Marzuki. 1995. Siri’ Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis-Makassar (Sebuah Telaah Filsafat Hukum): Ujung Pandang. Hasanuddin University Press.
Mardjono, Mahar dan Priguna Sidharta, 1989: Neurologi Klinis Dasar. Jakarta: PT. Dian Rakyat.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Indonesia. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia: Jakarta. Balai Pustaka.
Poerwadarminta, W.J.S, 1976: Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rusli Nasrullah. 2012. Komunikasi Antar Budaya Di era Budaya Siber: Jakarta. Kencana Prenadamedia Group.
Rumawas, Rizal T. 1992. Patologi dan Patofisiologi. Jakarta: Binarupa Aksara.
Satyanegara, 1987. Suasana Sekitar Bedah Saraf. Jakarta Intina Idayu Press.
Soerojo Wingjodipoero. 1984. Pengantar Dan Asas Hukum Adat: Jakarta. Gunung Agung.
Soleman Biasane Taneko. 1981. Dasar-Dasar Hukum Adat Dan Ilmu Hukum Adat: Bandung. Alumni.
Yandianto. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia: Bandung. M2S.
Article Metrics
Abstract view : 785 times | PDF view : 39 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh :
Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
Jalan Bontolangkasa Makassar Email: uji@unm.ac.id
085399235423
Phinisi Integration review telah terindex oleh :
Phinisi Integration review dilisensi oleh :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Phinisi Integration Review Editorial: