Gerakan Masyarakat Melawan Narkotika di SMA Negeri 2 Maros Kecamatan Camba

syawal amirul syah(1*), Mirnayanti Mirnayanti(2), Sri Hasrina(3), Inda Sari Palinrungi(4), Husnul Hatima(5), Khaiuddin Khaiuddin(6), Fhahri Mubarak(7), Saldi Hapiwaty(8),

(1) Univeristas Almarisah Madani
(2) Univeristas Almarisah Madani
(3) Univeristas Almarisah Madani
(4) Univeristas Almarisah Madani
(5) Univeristas Almarisah Madani
(6) Univeristas Almarisah Madani
(7) Univeristas Almarisah Madani
(8) Univeristas Almarisah Madani
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.56680/pijpm.v3i1.62861

Abstract


Masa remaja, yang berlangsung dari sekitar usia 11 atau 12 tahun hingga sekitar 20 tahun, merupakan periode peralihan di antara masa kanak-kanak dan dewasa. Selama fase perkembangannya, remaja dihadapkan pada tugas-tugas tertentu yang harus mereka selesaikan. Mereka sering merasakan tekanan untuk memenuhi standar dan harapan sosial dari kelompok mereka. Jika mereka tidak berhasil menyelesaikan tugas-tugas tersebut, mereka cenderung melihat hidup sebagai penderitaan dan tidak menyenangkan, yang bisa mendorong mereka melakukan perilaku-perilaku seperti melukai diri sendiri, melarikan diri dari keluarga dan tanggung jawab, terlibat dalam pergaulan bebas, atau bahkan terjerumus ke dalam penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang, termasuk narkotika dan psikotropika. adapaun metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluahan atau sosialisasi. hasil yang diharapkan dari kegiatan yaitu meningkatnya pengetahuan dan kesadaran remaja terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

Keywords


Gerakan Masyarakat; Narkoba; Remaja.

Full Text:

PDF

References


Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA (ADOLESCENT SUBSTANCE ABUSE). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392

Amrullah, A. A., Nuh, M. S., & Agis, A. (2021). Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja Ditinjau Dari Aspek Kriminologis. Jurnal of Lex Generalis (JLS), 2(2), 887–898.

Berthanilla, R. (2019). Pengenalan Bahaya Narkoba Melalui Penyuluhan Sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Menyimpang Pada Anak. Bantenese - Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.30656/ps2pm.v1i1.1043

Dewani Harahap, F. (2023). MENINGKATKAN PENGETAHUAN GENERASI MUDA DENGAN PENYULUHAN TENTANG DAMPAK BAHAYA NARKOBA. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 3(5).

Hadi Wijaya & Khaerul Anam. (2021). Pelatihan Pendidikan Karakter dan Penyuluh Narkoba Bagi Karang Taruna, Pengurus Santri, Pemuda NU, dan Ibu-Ibu PKK di Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2). https://unu-ntb.e-journal.id/abdinesia/article/view/15

Hayati, F. (2019). PENYULUHAN TENTANG BAHAYA NARKOBA PADA REMAJA. Jurnal Abdimas Kesehatan (JAK), 1(3), 190. https://doi.org/10.36565/jak.v1i3.52

Irfan, I., & Azmin, N. (2022). Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Strategi Penanggulangannya Di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 17–22. https://doi.org/10.55784/jompaabdi.Vol1.Iss1.47

Junaidi. (2022, February 10). BNN Catat Prevalensi Pengguna Narkoba di 2021 Meningkat Jadi 3,66 Juta Jiwa. https://www.readers.id/read/bnn-catat-prevalensi-pengguna-narkoba-di-2021-meningkat-jadi-3-66-juta-jiwa/index.html.

Masjkur, M. (2017). PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA DALAM PERSPEKTIF ISLAM. At-Tuhfah, 5(9), 35. https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v5i9.48

Wardhani, N. K., Gaol, T. M. L., & Syahuri, T. (2024). Penerapan Konsep Teori Utilitarianisme Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. 2(1), 215–222. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i1.2165


Article Metrics

Abstract view : 64 times | PDF view : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 syawal amirul syah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


               
 Office of Social Lanscape Journal: